Selain itu, orang-orang yang mendeklarasikan organisasi itu dari sisi hukum belum dan tidak memiliki masalah.
Selain itu, orang-orang yang mendeklarasikan organisasi itu dari sisi hukum belum dan tidak memiliki masalah.
"Artinya orang bebas, mereka mungkin pernah dihukum tetapi sudah dihukum sesuai dengan kesalahan, misalnya dianggap penganiayaan tetapi sekarang mereka adalah orang merdeka, apakah akan dilarang juga?" katanya.
Refly Harun menilai hal itu menuntut perenungan bersama dan dia memberikan win-win solution terkait polemik tersebut.
"Win-win solution-nya adalah proses pembubaran FPI silakan diproses ke PTUN secara damai dan tidak usah ribut-ribut. Tapi eksistensi mereka sebagai sebuah organisasi silahkan berjalan dengan Front Persatuan Islam mereka," ujarnya.
Baca Juga: Jadi Syarat dari Pemerintah, Berikut Perbedaan antara Rapid Test Antibodi, Antigen, dan Swab PCR
Sepanjang tidak ada yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Namun, Refly Harun memaparkan bahwa tidak bertentang dengan Pancasila dan UUD 1945 itu harus jelas ukurannya.
Dia menjelaskan memberikan kritik kepada pemerintah merupakan tanggung jawab sebagai warga negara, melakukan sebuah kontrol terhadap pemerintah juga bagian dari tanggung jawab warga negara.
Baca Juga: Mantan Menteri Kehakiman era Soeharto Meninggal Dunia, Hendropriyono Sampaikan Kesaksiannya
Karenanya jangan pada akhirnya terdapat stigma, mereka yang tidak bermasalah adalah mereka yang selalu menyetujui apa kata pemerintah.
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: YouTube Refly Harun