Eks Jenderal TNI Ultimatum Beking Ormas Terlarang FPI, Refly Harun: Besok Negara Kita Jadi Horor

- 31 Desember 2020, 19:56 WIB
Refly Harun (kanan) yang mengomentari ultimatum dari AM Hendropriyono (kiri) terhadap eks anggota FPI.
Refly Harun (kanan) yang mengomentari ultimatum dari AM Hendropriyono (kiri) terhadap eks anggota FPI. /Kolase foto dari ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/Kolase dari ANTARA dan Instagram @am.hendropriyono

PR BEKASI - Jenderal TNI (Purnawirawan) Abdullah Mahmud Hendropriyono mengeluarkan ultimatum bagi organisasi yang menampung atau membekingi serta melindungi mantan anggota ormas terlarang FPI.

Hendropriyono menyatakan bahwa siapa saja orang yang melindungi para mantan anggota ormas terlarang FPI agar bersiap untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

"Organisasi elindung eks FPI dan para provokator tunggu giliran," ucap Hendropriyono.

Baca Juga: Tak Disangka, Polisi Malaysia Sebut Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya Ternyata Adalah WNI

Mantan Komandan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) itu juga mengatakan, jika di kemudian hari ada yang sengaja menampung mantan anggota FPI akan dikenakan sanksi yang sama.

"Artinya, jika ada organisasi lain yg menampung eks anggota FPI, maka organisasi tersebut juga dapat dikenakan sanksi yang sama," tuturnya.

Menanggapi ultimatum tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun langsung berdoa semoga masyarakat di Indonesia tidak lupa bahwa negara ini adalah negara hukum.

Baca Juga: Omnibus Law, Analis: Buat Investor Asing Percaya Indonesia Negara Potensial untuk Investasi

Ia juga menegaskan, sebagai negara hukum, Indonesia beserta masyarakatnya tidak boleh melakukan hal-hal yang berbau ancaman.

"Sebagai negara hukum tentu berpendapat boleh, kita negara hukum dan negara demokrasi. Dalam negara hukum berpendapat boleh saja, tapi mengancam tidak boleh," ucapnya.

Refly Harun menyampaikan bahwa hanya aparat yang berwenang untuk melakukan hal semacam itu.

Baca Juga: DJ Palestina Ditangkap Akibat Nekat Gelar Pesta di Situs Pemakaman Nabi Musa

"Hanya aparat yang memiliki kewenangan yang bisa memberikan semacam ultimatum dan sebuah peringatan," tuturnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun, Kamis, 31 Desember 2020.

Oleh karena itu menurutnya, justru orang-orang yang memberikan ultimatum selain aparatlah yang tidak menghargai hukum.

"Kalau misalnya yang memberikan adalah orang-orang yang tidak memiliki kewenangan menurut saya justru tidak menghargai hukum," ucapnya.

Baca Juga: FPI Ganti Nama Jadi Front Persatuan Islam, Ruhut Sitompul: Tidak Ada Malunya Hadapi Kekalahan

"Saya hanya ingin menilai sebuah kewajaran dari sebuah statement, karena kalau misalnya yang kita dengar ancaman-ancaman seperti itu, maka yang terjadi besok adalah negara kita justru menjadi negara horor," sambungnya.

Refly Harun pun mencontohkan sebuah kasus, misalnya ada orang mengemukakan pendapat yang berbeda dan menganggap pembubaran FPI itu tidak sesuai prosedur hukum, maka saat ini orang tersebut bisa dipermasalahkan.

"Justru negara kita terancam demokrasinya, jadi demokrasi itu justru harus menghormati perbedaan pendapat, harus menjunjung tinggi prosedur hukum," tuturnya.

Baca Juga: Total 3 Juta Vaksin Sinovac di Tanah Air, Menkes: Insyaallah Akan Didistribusikan di 34 Provinsi

Ia telah berkali-kali mengingatkan bahwa kalapun FPI memang melakukan kesalahan seharusnya ditindak langsung oleh pemerintah.

"Persoalannya dari semua pelanggaran yang dilakukan FPI, mana yang ditindak oleh pemerintah? tiba-tiba, ujuk-ujuk langsung dibubarkan, justru sekarang, FPI menjadi pihak yang dikorbankan berkali-kali," ucapnya.

Pernyataan tersebut dilontarkannya lantaran hingga saat ini terdapat beberapa insiden yang seolah membidik FPI.

Baca Juga: Kenang Wasiat Gus Dur, Khofifah Indar Parawansa: Beliau Lebih Suka Disebut 'Bapak Kemanusiaan'

"Enam laskarnya tewas terbunuh, imam besarnya ditersangkakan dan ditahan, kemudian ketua umumnya dan beberapa elit organisasinya juga dijadikan tersangka ditambah kasus Habib Rizieq dengan Firza Husein dibuka kembali, dan akhirnya organisasinya dibubarkan," tuturnya.

Padahal menurutnya kalau negara ini ingin menghargai hukum dan konstitusi, harus jelas dan tegas kesalahan-kesalahan apa yang dibuat.

"Tidak boleh kesalahan masa lalu tiba-tiba dijadikan sebuah landasan untuk melakukan tindakan hari ini. Padahal tindakan masa lalu itu, sama sekali tidak diproses hukum oleh pemerintah terdahulu," ucapnya.

Baca Juga: Aktivitas Vulkanik Meningkat, Pendakian Gunung Semeru Ditutup Sementara Hingga 31 Maret 2021

Sebelumnya, mantan Jenderal TNI tersebut juga menceritakan, sebenarnya pembubaran FPI sudah lama direncanakan. Bahkan presiden keempat RI Gus Dur pernah berkeinginan membubarkan ormas yang dipimpin Rizieq Shihab itu.

"FPI yang berdiri sejak 1998 sudah menjadi keprihatinan dari masyarakat, karena sepak terjangnya. Gus Dur pada 2008 juga pernah ingin membubarkan, setelah kiprah FPI membuatnya geram selama 10 tahun," ujarnya.

Dengan keputusan pemerintah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang itu, menurut Jenderal TNI Hendro, masyarakat berharap kehidupan masyarakat akan lebih tenang.

Baca Juga: Malam Ini Konser Online Musisi Korea Selatan Spesial Tahun Baru, Bisa Disaksikan Gratis di YouTube

Sebab sudah tak ada lagi kelompok ormas yang mengusik orang yang sedang beribadah, acara pernikahan, melarang hormat kepada bendera merah putih, merazia cafe dan merazia warung makan, toko obat serta semua kegiatan main hakim sendiri.

"Kegiatan kriminal yang terorganisir dengan kedok agama, kini telah dihentikan pemerintah demi tegaknya hukum sekaligus disiplin sosial. Hanya dengan disiplin kita bisa mencapai stabilitas dan hanya dengan stabilitas kita dapat bekerja, untuk mencapai keamanan dan kesejahteraan bersama." tutupnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah