Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Diusut Lagi, Mahfud MD: Kita Tunggu Proses Polisi

- 3 Januari 2021, 12:36 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /ANTARA/HO-Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam/

Seperti diketahui, penyidikan terkait dugaan kasus chat mesum antara Muhammad Rizieq Shihab dengan Firza Husein akan dilanjutkan kembali oleh Polda Metro Jaya.

Hal tersebut sesuai dengan perintah dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan putusan akhir praperadilan kasus tersebut.

Baca Juga: Imbau Publik Tak Kaitkan Kasus Gisel dengan Gempi, Kak Seto: Anak Tetap Bersih dan Bisa Tumbuh Sehat

Diketahui, PN Jakarta Selatan telah mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus tersebut.

"PN Jakarta Selatan menjatuhkan putusan akhir untuk praperadilan kasus HRS dan FH," kata kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio di Jakarta, Selasa, 29 Desember 2020.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Muhammad Rizieq Shihab dan Firza Husein terkait dugaan penyebaran chat mesum yang muncul pada 30 Januari 2017 lalu tersebut.

Baca Juga: Tanggapi Pembunuhan Mohsen Fakhrizadeh, Iran Akan Langgar Perjanjian Nuklir

Muhammad Rizieq Shihab dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sementara Firza Husein dikenakan Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan pidana di atas lima tahun.

Namun kasus itu berakhir begitu saja dan dihentikan meski Muhammad Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2017.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x