Rekening Donasi bagi 6 Laskar FPI yang Tewas Ikut Dibekukan PPATK, Fadli Zon: Itu Bukan Uang Korupsi

- 6 Januari 2021, 09:54 WIB
Fadli Zon mengkritisi PPATK yang bekukan rekening FPI.
Fadli Zon mengkritisi PPATK yang bekukan rekening FPI. /ANTARA/Dewa Wiguna/ANTARA

PR BEKASI - Politisi Partai Gerindra Fadli Zon mempertanyakan alasan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang membekukan rekening sumbangan untuk enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang ditembak pada 7 Desember 2020 lalu.

Sebelumnya, akun Twitter dari Irvan Gani, yang menggalang dana untuk keluarga enam laskar FPI mengaku kalau rekeningnya telah dibekukan.

Dia mengaku sudah menyampaikan keluhan atas dibekukannya rekening milikny kepada pihak bank, yaitu Bank Central Asia.

Baca Juga: Tak Ingin Rakyat Dirugikan Lagi, KPK Perketat Pengawasan Penyaluran Bansos Covid-19 dari Kemensos

Irvan Gani menyampaikan kalau dia mendapatkan surat dari BCA yang menjelaskan bahwa rekeningnya untuk menggalang dana telah dibekukan.

Donasi yang sempat terkumpul saat menggalang dana hingga mencapai Rp1,7 miliar, pun telah ia coba untuk mencairkan kembali rekeningnya.

Akan tetapi jawaban yang didapatkannya membuatnya harus berputar-putar kantor cabang.

Menanggapi perihal dibekukannya rekening dari pemilik  tersebut, pada akun Twitter miliknya @fadlizon, ia menyatakan alasan apa yang membuat PPATK hingga membekukannya.

Baca Juga: Rocky Gerung Bingung Jokowi Divaksinasi Minggu Depan, Tapi BPOM dan MUI Masih 'Galau' Soal Sinovac

Fadli Zon menambahkan, kalau dana yang tersimpan di rekening tersebut bukan dana hasil korupsi, tetapi uang rakyat.

"Alasan apa PPATK membekukan rekening sumbangan? Bukan uang korupsi bukan uang kejahatan, uang dari rakyat untuk rakyat yang dizalimi," kata Fadli Zon, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @fadlizon, Rabu, 6 Januari 2020.

Sementara itu diberitakan dari Antara, PPATK melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya.

Hal itu menyesuaikan kewenangan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Baca Juga: Bukan untuk Pencitraan, Jubir Wapres Ungkap Tujuan Mulia Mensos Risma Rajin Blusukan di Jakarta

PPATK menyatakan tindakan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan, serta informasi transaksi keuangan yang memiliki indikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain.

Penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

SKB menteri tersebut terkait Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol, dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI yang merupakan keputusan yang perlu ditindaklanjuti oleh PPATK sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: Sensor Semua Atribut Natal di Acaranya, Reality Show di China Tuai Kecaman

Karena itu, demi efektivitas proses analisis dan pemeriksaan, PPATK melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk juga di dalamnya penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI.

Upaya penghentian sementara yang dilakukan oleh PPATK tersebut akan ditindaklanjuti dengan menyampaikan hasil analisis atau pemeriksaan
kepada penyidik, untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat berwenang.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah