Polri Ancam Kegiatan Front Persatuan Islam di Seluruh Indonesia, Refly Harun: Ini Agak Aneh Rasanya

- 6 Januari 2021, 14:08 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun yang mengomentari ancaman Polri terhadap Front Persatuan Islam.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun yang mengomentari ancaman Polri terhadap Front Persatuan Islam. //ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

"Ormas yang tidak berbadan hukum itu ada dua juga, ormas yang terdaftar di Kemendagri dengan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan ormas yang tidak mendaftar atau tidak terdaftar," tuturnya.

Oleh karena itu, Refly Harun meminta aparat keamanan harus paham tentang seluk-beluk ormas di Indonesia.

"Legalitasnya bukan dari penguasa, karena itu adalah HAM, sudah melekat kepada warga negara dan warga negara berhak setiap saat berserikat dan berkumpul, termasuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan," ucapnya.

Namun, jika ormas tersebut sudah terbukti mengganggu ketertiban masyarakat, keamanan, dan melanggar hukum, maka ia menegaskan, aparat penegak hukum berhak untuk membubarkan kegiatan ormas tersebut.

Baca Juga: Terkait Keamanan Vaksin Sinovac, BPOM: Cukup Aman, Tidak Ada Efek Samping Serius 

"Jadi, tidak bisa aparat kepolisian ujug-ujug membubarkan sebuah kegiatan ormas, walaupun ormas itu belum mendaftar di Kemendagri," tuturnya.

"Kalau hanya ingin berkumpul, melakukan kegiatan tanpa berpikir bantuan dari negara, maka tidak perlu mendaftar, tidak perlu mendapatkan SKT," sambungnya.

Pernyataannya tersebut juga didukung oleh aturan baru MK yang menyatakan bahwa tidak terdaftar bukan berarti kemudian bisa dibubarkan.

"Karena sekali lagi, eksistensi semua ormas itu tidak digantungkan dengan ada tidaknya pengakuan dari negara, melainkan dari kegiatan atau aktivitas ormas itu sendiri," ucapnya.

Baca Juga: Lagi, Benda Diduga Serpihan Pesawat Milik China Ditemukan di Perairan Indonesia 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah