Polri Ancam Kegiatan Front Persatuan Islam di Seluruh Indonesia, Refly Harun: Ini Agak Aneh Rasanya

- 6 Januari 2021, 14:08 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun yang mengomentari ancaman Polri terhadap Front Persatuan Islam.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun yang mengomentari ancaman Polri terhadap Front Persatuan Islam. //ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Refly Harun juga berharap kepada aparat keamanan agar bisa memahami secara matang tentang konstitusi dan HAM.

"Supaya aparat tidak menggunakan bahasa kekuasaan untuk melakukan tindakan-tindakan yang justru bisa dikatakan melanggar hukum, HAM dan konstitusi," tuturnya.

Ia juga meminta kepada pemerintah ke depannya agar tidak lagi membubarkan sebuah ormas tanpa proses hukum yang jelas, walaupun UU memungkinkan hal tersebut.

Namun menurutnya, UU yang memungkinkan hal tersebut UU No. 16 Th. 2017 adalah sebuah produk otoriter.

Baca Juga: Terkait 'FPI Baru', Ahmad Sahroni: Kalau Pengurusnya Sama, Hanya Beda Nama Harus Ditolak 

"Saya nilai sebagai produk yang otoriter yang hanya memberikan kewenangan dan kekuasaan kepada pemerintah tanpa prinsip keseimbangan, tanpa kontrol, kontrolnya justru di belakang setelah organisasinya dimatikan itu namanya tidak masuk akal," ucapnya.

Jadi Refly Harun berharap sekali lagi, hal tersebut bisa dipahami oleh jajaran keamanan agar tidak muncul bentrok terus menerus di tengah masyarakat.

"Agar tidak muncul bentrokan terus menerus di masyarakat yang justru dipicu sendiri oleh aparat keamanan yang berlaku represif terhadap kelompok masyarakat yang akan melakukan kegiatannya dan menggunakan atau menunaikan haknya sebagai warga negara," tutup Refly Harun.

Sebelumnya Jenderal Rusdi telah menyampaikan, jika Front Persatuan Islam (FPI) berencana membentuk sebuah organisasi kemasyarakatan, maka harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku di dalam Undang-undang (UU) Ormas.

Baca Juga: Minta Pemerintah Setop PSBB, Marzuki Alie: PSBB Buat Keluarga Miskin Baru, Malas, dan Tak Produktif 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah