"Tentunya kalau ingin diakui menjadi Ormas, mereka harus mengikuti aturan sesuai dengan UU Keormasan," ucap Rusdi.
Perlu diketahui juga, setelah FPI lama dibubarkan oleh pemerintah pada 30 Desember 2020, sejumlah massa mantan FPI lama tersebut justru melakukan deklarasi di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti, Lampung, Makassar, Banten, Ciamis, dan Kalimantan Timur.***