Polri Ancam Kegiatan Front Persatuan Islam di Seluruh Indonesia, Refly Harun: Ini Agak Aneh Rasanya

- 6 Januari 2021, 14:08 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun yang mengomentari ancaman Polri terhadap Front Persatuan Islam.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun yang mengomentari ancaman Polri terhadap Front Persatuan Islam. //ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

"Tentunya kalau ingin diakui menjadi Ormas, mereka harus mengikuti aturan sesuai dengan UU Keormasan," ucap Rusdi.

Perlu diketahui juga, setelah FPI lama dibubarkan oleh pemerintah pada 30 Desember 2020, sejumlah massa mantan FPI lama tersebut justru melakukan deklarasi di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti, Lampung, Makassar, Banten, Ciamis, dan Kalimantan Timur.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah