Baca Juga: Manfaatkan Hari Terakhirnya Langgar Aturan Fosil, Donald Trump Izinkan Pengeboran Minyak di Artik
"Soal benur tadi juga begitu, diproses dengan Pasal 2 dan Pasal 3, paling utama dikenakan pencucian uang. Supaya nanti pemberatan hukuman itu paling tidak minimal 20 tahun akan kena semua," ucap Boyamin.
Dia menjelaskan seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti Kejaksaan Agung, yang saat kasus Jiwasraya tersangka bisa dijerat hukum hingga seumur hidup.
Boyamin mencatat hukuman di KPK rata-rata masih hanya selama dua hingga lima tahun penjara, dalam hal ini posisi KPK kalah dari Kejaksaan Agung yang menuntut tinggi para pelaku korupsi.
"Mereka punya skema kalau ini korupsinya sekian berapa tahun, terus kemudian tidak mengaku berapa tahun, kalau dirumuskan dari skema-skema itu minimal 12 tahun," kata Boyamin.
Baca Juga: Kemnaker Sahkan UMP Tiap Provinsi, Tertinggi di Jakarta dan Terendah di DIY Yogyakarta
Berdasarkan hal itu, dia mendorong KPK untuk mempunyai skema dan juga rumus seperti itu sehingga hukuman tidak hanya sampai lima atau enam karena itu sudah tidak ada efeknya.
Boyamin melanjutkan, pada kasus pemberantasan korupsi harus ada recovery aset terhadapnya.
"Kejaksaan Agung dalam kasus Jiwasraya kemarin karena saya ikut berproses terus tau persis cara menyita dan memasukkan data misalnya perusahaan tambang batu bara dan segala macam. Di situ diperiksa semua maka bisa dibuat promosi oleh Kejaksaan Agung saat ini," ujarnya.
Kejaksaan Agung dapat menyita aset sebanyak Rp18 triliun dari kerugian yang mencapai Rp30 Triliun.