5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Kemenperin Apresiasi Kendaraan Multiguna Fin Komodo KD 250 X Buatan Cimahi
6. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
Airlangga menyebut perihal transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah. Dalam keterangan persnya, Airlangga juga melaporkan terkait perkembangan situasi COVID-19 di Indonesia.
Baca Juga: Viral! Ngotot Bayar Rp200 Perak, Supir Angkot Pilih Gartiskan Jasanya
Ia mengungkapkan bahwa kumulatif kasus konfirmasi positif COVID-19 sampai dengan 20 Januari 2021 mencapai 939.948 orang dengan tingkat kesembuhan (recovery rate) sebesar 81,2 persen dan tingkat kematian (case fatality rate) 2,9 persen, serta positivity rate sebesar 16,6 persen.***