Update Terbaru Kebijakan PPKM, Pemerintah Resmi Perpanjang hingga 8 Februari

- 21 Januari 2021, 21:37 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Kamis 21 Januari 2021.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Kamis 21 Januari 2021. /setkab.go.id/Humas/Rahmat.

Baca Juga: Kelanjutan Kasus Pelecehan terhadap Istri Isa Bajaj, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku

Kemudian, Airlangga juga menuturkan bahwa terdapat sedikit perubahan pembatasan kegiatan dalam masa perpanjangan PPKM ini, yaitu dari sektor mal dan restoran yang sebelumnya dibatasi jam buka sampai pukul 19.00 WIB, kini diubah menjadi sampai jam 20.00 WIB

Hal itu berubah Karena melihat adanya beberapa daerah yang agak flat terkait kasus Covid-19. Adapun aturan PPKM yang diterapkan oleh pemerintah adalah sebagai berikut:

1. Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

Baca Juga: ShopeePay di 2020: Masyarakat Nikmati Transaksi Offline dan Online di Berbagai Kategori

3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

4. Mengatur pemberlakuan pembatasan:

– Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen(dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

– Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan Pukul 20.00 WIB.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x