Timbul Wacana Pilkada 2022, Wagub DKI Jakarta Pastikan Pihaknya Ikuti Aturan Peraturan UU

- 3 Februari 2021, 08:27 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. /ANTARA/Livia Kristianti/ANTARA

 

PR BEKASI - Timbulnya wacana Pilkada pada tahun 2022 membuat pro kontra di berbagai para tokoh publik. Disebutkan isu yang timbul seputar akan munculnya banyak pejabat sementara yang menjadi Kepala Daerah.

Selain itu KPU sebagai pihak penyelenggara juga melihat bahwa Pilkada serentak 2024 dinilai memiliki beban cukup berat.
 
Hal itu terjadi karena pemilu 2024 selain Pilkada, nantinya juga akan berbarengan dengan Pemilu Nasional. Beberapa kendala yang dikhawatirkan ialah seperti pengadaan formulir, hingga sosialisasi.

Baca Juga: Cek Fakta: Surat Laporan Kasus Korupsi Anies yang Sempat Dihilangkan KPK Dikabarkan Telah Ditemukan

Meski begitu hingga kini masih belum ada kepastian akan diselenggarakannya Pilkada tahun 2022, sebaliknya yang masih tetap dipegang sejauh ini ialah Pilkada pada tahun 2024 mendatang.

Wakil Gubernur DKI Jakarta yang juga merupakan Ketua DPD Gerindra Ahmad Riza Patria atau akrab disapa Ariza sendiri mengaku memang mendengar adanya upaya dari sejumlah fraksi di DPR RI untuk melakukan penyelenggaraan secara periodisasi tiga gelombang seperti 2020, 2022, 2024.

Namun begitu ia mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku, yaitu penyelenggaraan Pilkada serentak pada tahun 2024 yang telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga: Viral Video Anak SD Nyanyi Berisi Keluhan ke Jokowi, Muhaimin Iskandar: Menteri Pendidikan di Mana?

"Menurut Undang-Undang yang ada sekarang yang belum direvisi itu Pilkada Serentak di tahun 2024. Kami Pemprov DKI mengikuti peraturan undang-undang yang ada," kata Ariza seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 3 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah