Musni Umar pun heran apakah pemerintah tidak memikirkan dampak negatif dari kebijakan yang disahkannya.
“Industri miras sangat berbahaya karena tidak saja dibuka industrinya, tapi dibuka perdagangan eceran miras dan perdagangan eceran kaki lima miras. Apa tidak dipikirkan dampak negatifnya?” ujar Musni Umar.
Ferdinand Hutahaean meminta Musni Umar untuk mempelajari dengan seksama kebijakan yang diambil pemerintah soal investasi miras.
Mus, bacaot kau terlalu banyak..!! Kalau ngga mengerti, pelajari dulu baru ngomong. Biar tdk percuma Gelar berderet.
Soal alkohol di 4 Propinsi itu sdh jd tradisi, drpd tdk menghasilkan lbh baik diindustrikan dijual keluar. Kesal juga aku liat kau lama2. https://t.co/uZVa0StAPn— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) February 28, 2021
“Mus, bac*t kau terlalu banyak..!! Kalau nggak mengerti, pelajari dulu baru ngomong. Biar tidak percuma gelar berderet,” kata Ferdinand Hutahaean dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @FerdinandHaean3, Senin, 1 Maret 2021.
Menurut Ferdinand Hutahaean, kebijakan ini telah disesuaikan dengan tradisi lokal terkait miras di provinsi tersebut.
“Soal alkohol di 4 Provinsi itu sudah jadi tradisi, daripada tidak menghasilkan lebih baik diindustrikan dijual keluar. Kesal juga aku liat kau lama-lama,” ujar Ferdinand Hutahaean.
Diketahui, kebijakan soal investasi miras tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Baca Juga: Baku Tembak di Intan Jaya Papua Pecah Lagi, TNI Tembak Mati Satu Anggota KKB
Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ini telah ditandatangani Jokowi dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.