Musni Umar Protes Investasi Miras, Ferdinand Hutahaean: Pelajari Dulu, Biar Tidak Percuma Gelar Berderet

- 1 Maret 2021, 06:00 WIB
Ferdinand Hutahaean (kiri) kritik keras Musni Umar (kanan) soal investasi miras.
Ferdinand Hutahaean (kiri) kritik keras Musni Umar (kanan) soal investasi miras. /Kolase foto Instagram @ferdinand_hutaean dan @musni_umar

Dalam lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah mengatur ada empat klasifikasi miras yang masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.

Kedua mempunyai persyaratan yakni untuk penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol. Kempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol.

Merujuk Pasal 6 Perpres 10/2021 industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik hingga koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x