Musni Umar Protes Investasi Miras, Ferdinand Hutahaean: Pelajari Dulu, Biar Tidak Percuma Gelar Berderet

- 1 Maret 2021, 06:00 WIB
Ferdinand Hutahaean (kiri) kritik keras Musni Umar (kanan) soal investasi miras.
Ferdinand Hutahaean (kiri) kritik keras Musni Umar (kanan) soal investasi miras. /Kolase foto Instagram @ferdinand_hutaean dan @musni_umar

PR BEKASI – Ferdinand Hutahaean mengkritik pernyataan Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar yang menyoroti kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang baru saja menetapkan industri minuman keras (miras) sebagai daftar positif investasi (DPI).

Pembukaan izin investasi miras di Indonesia oleh Jokowi tersebut, terhitung sejak tahun ini di 2021, yang mana industri tersebut sebelumnya masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.

Sebelumnya, Musni Umar menyebutkan, protes yang dilayangkan publik tidak anggap oleh pemerintahan Presiden Jokowi.

Pembukaan investasi miras diprotes. Protes bak pepatah "Anjing menggonggong kafilah berlalu”,” kata Musni Umar dikutip dari Twitter @musniumar, Senin, 1 Maret 2021.

Baca Juga: Selamat! Winger Persija Jakarta Osvaldo Haay Resmi Nikahi Shella Pricilia 

Baca Juga: Dewas KPK Artidjo Alkostar Meninggal Dunia, Mahfud MD Beri Kesaksian: Dia adalah Algojo Para Koruptor

Baca Juga: Bareskrim Polri Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Jokowi, Pengacara Habib Rizieq: Tidak Ada Dasar Hukumnya

Musni Umar menyebutkan kebijakan ini membuat miras dapat tersedia dengan mudah di pedagang eceran.

Menurut Musni Umar, hal ini dapat membahayakan masyarakat.

Musni Umar pun heran apakah pemerintah tidak memikirkan dampak negatif dari kebijakan yang disahkannya.

“Industri miras sangat berbahaya karena tidak saja dibuka industrinya, tapi dibuka perdagangan eceran miras dan perdagangan eceran kaki lima miras. Apa tidak dipikirkan dampak negatifnya?” ujar Musni Umar.

Ferdinand Hutahaean meminta Musni Umar untuk mempelajari dengan seksama kebijakan yang diambil pemerintah soal investasi miras.

Baca Juga: Liga Basket Indonesia Akan Segera Bergulir Kembali, Kelly Purwanto Sambut Baik dan Ucapkan Terima Kasih 

Mus, bac*t kau terlalu banyak..!! Kalau nggak mengerti, pelajari dulu baru ngomong. Biar tidak percuma gelar berderet,” kata Ferdinand Hutahaean dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @FerdinandHaean3, Senin, 1 Maret 2021.

Menurut Ferdinand Hutahaean, kebijakan ini telah disesuaikan dengan tradisi lokal terkait miras di provinsi tersebut.

Soal alkohol di 4 Provinsi itu sudah jadi tradisi, daripada tidak menghasilkan lebih baik diindustrikan dijual keluar. Kesal juga aku liat kau lama-lama,” ujar Ferdinand Hutahaean.

Diketahui, kebijakan soal investasi miras tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Baca Juga: Baku Tembak di Intan Jaya Papua Pecah Lagi, TNI Tembak Mati Satu Anggota KKB 

Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ini telah ditandatangani Jokowi dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Dalam lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah mengatur ada empat klasifikasi miras yang masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.

Kedua mempunyai persyaratan yakni untuk penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol. Kempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol.

Merujuk Pasal 6 Perpres 10/2021 industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik hingga koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x