PR BEKASI – Ferdinand Hutahaean mengkritik pernyataan Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar yang menyoroti kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang baru saja menetapkan industri minuman keras (miras) sebagai daftar positif investasi (DPI).
Pembukaan izin investasi miras di Indonesia oleh Jokowi tersebut, terhitung sejak tahun ini di 2021, yang mana industri tersebut sebelumnya masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.
Sebelumnya, Musni Umar menyebutkan, protes yang dilayangkan publik tidak anggap oleh pemerintahan Presiden Jokowi.
“Pembukaan investasi miras diprotes. Protes bak pepatah "Anjing menggonggong kafilah berlalu”,” kata Musni Umar dikutip dari Twitter @musniumar, Senin, 1 Maret 2021.
Baca Juga: Selamat! Winger Persija Jakarta Osvaldo Haay Resmi Nikahi Shella Pricilia
Musni Umar menyebutkan kebijakan ini membuat miras dapat tersedia dengan mudah di pedagang eceran.
Menurut Musni Umar, hal ini dapat membahayakan masyarakat.
Musni Umar pun heran apakah pemerintah tidak memikirkan dampak negatif dari kebijakan yang disahkannya.
“Industri miras sangat berbahaya karena tidak saja dibuka industrinya, tapi dibuka perdagangan eceran miras dan perdagangan eceran kaki lima miras. Apa tidak dipikirkan dampak negatifnya?” ujar Musni Umar.
Ferdinand Hutahaean meminta Musni Umar untuk mempelajari dengan seksama kebijakan yang diambil pemerintah soal investasi miras.
Mus, bacaot kau terlalu banyak..!! Kalau ngga mengerti, pelajari dulu baru ngomong. Biar tdk percuma Gelar berderet.
Soal alkohol di 4 Propinsi itu sdh jd tradisi, drpd tdk menghasilkan lbh baik diindustrikan dijual keluar. Kesal juga aku liat kau lama2. https://t.co/uZVa0StAPn— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) February 28, 2021
“Mus, bac*t kau terlalu banyak..!! Kalau nggak mengerti, pelajari dulu baru ngomong. Biar tidak percuma gelar berderet,” kata Ferdinand Hutahaean dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @FerdinandHaean3, Senin, 1 Maret 2021.
Menurut Ferdinand Hutahaean, kebijakan ini telah disesuaikan dengan tradisi lokal terkait miras di provinsi tersebut.
“Soal alkohol di 4 Provinsi itu sudah jadi tradisi, daripada tidak menghasilkan lebih baik diindustrikan dijual keluar. Kesal juga aku liat kau lama-lama,” ujar Ferdinand Hutahaean.
Diketahui, kebijakan soal investasi miras tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Baca Juga: Baku Tembak di Intan Jaya Papua Pecah Lagi, TNI Tembak Mati Satu Anggota KKB
Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ini telah ditandatangani Jokowi dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.
Dalam lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah mengatur ada empat klasifikasi miras yang masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.
Kedua mempunyai persyaratan yakni untuk penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.
Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol. Kempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol.
Merujuk Pasal 6 Perpres 10/2021 industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik hingga koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).***