Baca Juga: Honda Jazz Setop Produksi Sejak Bulan lalu, Sekarang Tersisa 3000 Unit
Dalam SE tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional soal penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.
SE Kapolri ini terdiri dari 11 poin yang harus dipedomani penyidik Polri dalam menindak pihak yang melanggar UU ITE.***