Minta Masyarakat Tak Khawatir dengan Hadirnya Polisi Virtual, Ahmad Sahroni: Justru Mencegah dari Pidana ITE

- 3 Maret 2021, 21:23 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni sambut baik bekerjanya virtual police.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni sambut baik bekerjanya virtual police. /DPR/ DPR

Baca Juga: Honda Jazz Setop Produksi Sejak Bulan lalu, Sekarang Tersisa 3000 Unit 

Dalam SE tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional soal penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

SE Kapolri ini terdiri dari 11 poin yang harus dipedomani penyidik Polri dalam menindak pihak yang melanggar UU ITE.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah