Minta Masyarakat Tak Khawatir dengan Hadirnya Polisi Virtual, Ahmad Sahroni: Justru Mencegah dari Pidana ITE

- 3 Maret 2021, 21:23 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni sambut baik bekerjanya virtual police.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni sambut baik bekerjanya virtual police. /DPR/ DPR

Baca Juga: Telusuri Google Earth, Wanita Ini Terkejut Temukan Pulau Berbentuk Alat Kelamin Pria 

Terkait pemberian peringatan tersebut, Ia menegaskan bahwa hal itu tentunya dikirimkan oleh pihak polisi virtual setelah melalaui proses verifikasi mendalam terlebih dahulu oleh para ahli yang terlibat.

"Sebelum mengirimkan peringatan ke pemilik akun, polisi virtual melakukan proses kajian terlebih dahulu,” ucapnya.

“Mereka melakukan kajian dari konten itu dengan para ahli pidana, ahli bahasa hingga ahli ITE sehingga tegurannya bersifat objektif," sambungnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari DPR, Rabu, 3 Maret 2021.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah memberikan 12 kali peringatan ke akun media sosial (medsos) yang diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks.

Baca Juga: Dinilai Ilegal dan Dapat Merugikan Masyarakat, Kominfo Resmi Blokir Situs Web Snack Video 

Hal ini merupakan bagian dari fungsi adanya Polisi Virtual terkait penanganan kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi.

"Pada 24 Februari 2021 dikirimkan melalui DM (Direct Message) sebanyak 12 peringatan Polisi Virtual kepada akun medsos. Kami sudah mulai jalan," ucap Brigjen Slamet.

Terkait pemberian peringatan oleh polisi virtual tersebut, Slamet menjelaskan bahwa hal ini juga berkaitan dengan Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang kesadaran budaya beretika dalam dunia digital.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah