PR BEKASI - Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta, Riyadi menegaskan bahwa bahwa Program Rumah DP 0 Rupiah akan tetap terus berlanjut, meski Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan jadi tersangka dalam kasus pengadaan lahannya.
Riyadi mengatakan bahwa Program Rumah DP 0 Rupiah akan terus berlanjut, karena program tersebut tidak tergantung orang per orang di Sarana Jaya.
"Masih tetap lanjut, gak ada masalah, program itu tidak tergantung orang per orang di situ," kata Riyadi, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 9 Maret 2021.
Riyadi juga menjamin, meski ada kasus hukum di Sarana Jaya, tidak lantas menghentikan sejumlah program yang sudah berjalan.
Salah satunya program pembangunan rumah susun hak milik (Rusunami) di Cilangkap, Jakarta Timur yang masuk dalam proses konstruksi, sampai rencana pengadaan lahan lagi pada 2021 ini.
"Pengadaan lahan belum dilanjutkan karena PMD (penyertaan modal daerah) juga belum (cair). Tapi yang pasti program DP Rp0 akan tetap jalan dan dipastikan tidak terganggu," kata Riyadi.
Hal senada juga disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Sarjoko yang menyebut bahwa Program Rumah DP 0 Rupiah akan tetap dilanjutkan, seperti yang dilakukan di Cilangkap, Jakarta Timur.
Selain itu, Sarjoko juga menyebut pihaknya tengah mengupayakan kolaborasi dengan pengembang swasta yang memiliki hunian stok siap pakai yang sesuai dengan kriteria DP Rp0, untuk dipasarkan dengan skema Program Rumah DP 0 Rupiah.
"DP Rp0 tetap berjalan, kan di Cilangkap yang targetnya 860 unit. Ini juga lokasi yang berbeda dengan yang berkembang di media," ujar Sarjono.
Sebelumnya, KPK melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi, untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta.
Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga ada penggelembungan, salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi, yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.
Dalam proses penyidikan sengkarut tanah ini, penyidik lembaga anti rasuah itu telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka.
Mereka adalah Yoory Corneles Pinontoan selaku Dirut Sarana Jaya, Anja Runtuwene, dan Tommy Adrian. Selain itu, penyidik juga menetapkan PT Adonara Propertindo selaku penjual tanah.
Diketahui, indikasi kerugian negara sebesar Rp100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp5,2 juta per meter persegi, dengan total pembelian Rp217.989.200.000.
Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp1 triliun.
Atas perbuatannya, para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.***