Sebut MUI sebagai Ormas, Luqman Hakim: Jika Diberi Privilege, Akan Ada Pihak Cari Untung

- 7 April 2021, 18:53 WIB
Luqman Hakim menyatakan bahwa MUI merupakan ormas.
Luqman Hakim menyatakan bahwa MUI merupakan ormas. /Twitter/@LuqmanBeeNKRI/

PR BEKASI - Anggota DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim, menyebut bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan organisasi masyarakat (ormas) dan bukan kementerian atau lembaga negara.

Dengan itu, ditegaskan Luqman Hakim, kedudukan MUI seharusnya sudah jelas.

"MUI itu ormas, bukan kementerian atau lembaga negara. Clear ya kedudukan MUI," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @LuqmanBeeNKRI pada Rabu, 7 April 2021.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Utang Diperbolehkan Al-Quran, Edi Hermanto: Sudah Bawa-bawa Al-Qur'an, Salah Pula

Dia pun menyampaikan, bahwa sebagai ormas maka negara harus memperlakukan MUI selayaknya ormas yang lain.

Karena, dia menjelaskan, apabila negara memberikan hak istimewa tertentu kepada MUI, maka akan ada pihak-pihak yang menggunakannya demi mencari keuntungan pribadi atau kelompok.

"Sebagai ormas, negara harus perlakukan MUI sama seperti ormas2 lain. Jika negara beri privilege tertentu, pasti akan ada pihak2 yang gunakan MUI untuk cari untung pribadi atau kelompok," ucapnya.

Baca Juga: Respons Teken PP Royalti Hak Cipta Lagu, Julian Jacob: Putar Sepuas Hati Tanpa Perlu Kasih Royalti ke Saya

"Apakah sudah terjadi? Ada yang tahu?" sambung Luqman Hakim.

Pembahasan soal MUI sendiri pernah diangkat oleh Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi.

Hanya dalam utasnya dia menyebut MUI sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Saat itu pun, Teddy Gusnaidi berdebat dengan mantan pengurus MUI, Tengku Zulkarnain, terkait dengan penyebutan MUI sebagai LSM.

Baca Juga: Program BPUM Pelaku UMKM Periode April 2021, Pemkot Bekasi Buka Pendaftaran

Teddy memaparkan bahwa dalam situs resminya sendiri tercantum kalau pemberitahuan tersebut.

Dijelaskan dalam situsnya, MUI merupakan hasil dari pertemuan atau musyawarah para ulama, cendekiawan, dan zu'ama yang datang dari berbagai penjuru tanah air.

Musyawarah tersebut diwakili oleh 26 Provinsi di Indonesia pada masa itu, 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat.

Baca Juga: Ditanya Netizen Soal Royalti Hak Cipta dan Musik, Iwan Fals: Alhamdulillah Lah

Ormas tersebut yaitu NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti Al Washliyah, Math’laul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI dan Al Ittihadiyyah, 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam.

Selain itu, unsur yang turut dilibatkan adalah Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut dan POLRI serta 13 orang tokoh atau cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan.

Hingga akhirnya dari musyawarah tersebut, menghasilkan sebuah kesepakatan untuk membentuk wadah tempat bermusyawarahnya para ulama.

Terbentuklah MUI pada 7 Rajab 1395 Hijriah, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta, guna membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @LuqmanBeeNKRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x