"Kebebasan beragama dijamin konstitusi dan hanya bisa diatur oleh UU -- bukan oleh selembar surat keputusan direksi," katanya.
Dia menambahkan, PT Pelni yang telah melarang semua kajian selama Ramadan telah terikat pada konsekuensi yang salah, yaitu melarang kegiatan umat semua agama di Pelni.
"Bila tidak, itu akan menerbitkan tuduhan mendiskriminasi, merusak kerukunan sosial, dan menggerus etos kebhinekaan. Jangan!," ucap Rachland Nashidik.***