Kasus BLBI, Mahfud MD: Kerugian Negara Capai Rp109 Triliun

- 12 April 2021, 15:39 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Indonesia mengalami kerugian negara mencapai Rp109 triliun dalam kasus BLBI.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Indonesia mengalami kerugian negara mencapai Rp109 triliun dalam kasus BLBI. /Polkam.go.id./

Dia pun mempersilahkan masyarakat yang keberatan dengan melaporkan adanya dugaan unsur pidana dalam kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"MA kan sekarang sudah membuat keputusan yang itu tidak bisa tolak, itu urusan MA. Bahwa ada masyarakat masih mau mempersoalkan itu silahkan lapor ke KPK," katanya.

Baca Juga: Jelang Ramadhan Harga Daging Sapi Meroket, Berikut Daftar Harga Kebutuhan Pokok di Jawa Barat

Mahfud MD mengatakan pemerintah sendiri sudah menganggap kasus tersebut selesia meskipun negara mengalami kerugian besar.

"Tapi bagi pemerintah kebijakan BLBI tahun 1998 itu sudah selesai, sudah dianggap benar meskipun negara rugi," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Mahfud MD menjelaskan pemerintah telah memantau kasus tersebut sejak MA memutuskan kasus BLBI pada Juli 2019.

Baca Juga: Perang Urat Saraf Solskjaer dengan Mourinho Usai Tottenham Dipecundangi United

Dalam keputusan MA tersebut, dijelaskan bahwa kasus BLBI tersebut tidak ditemukan unsur pidananya.

"Kita sudah mulai menginventarisir kalau ndak ada pidana mari kita mulai kerja sekarang untuk menagih perdatanya, sudah mulai," katanya.

"Kemudian pada bulan Juli tahun 2020 upaya KPK untuk PK itu tidak diterima oleh MA, berarti sudah selesai nggak ada upaya hukum lain. Upaya PK-nya itu peninjauan kembali sudah dinyatakan tidak diterima resmi kan," sambungnya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah