Kasus BLBI, Mahfud MD: Kerugian Negara Capai Rp109 Triliun

- 12 April 2021, 15:39 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Indonesia mengalami kerugian negara mencapai Rp109 triliun dalam kasus BLBI.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Indonesia mengalami kerugian negara mencapai Rp109 triliun dalam kasus BLBI. /Polkam.go.id./

Baca Juga: Polisi Akan Tindak Tegas Masyarakat yang Nekat Lakukan 'Sahur On The Road' di Bulan Puasa

Pemerintah sendiri sudah melakukan rapat-rapat sejak Juni 2020, kemudian saat KPK mengumumkan SP3, pemerintah pun langsung membuat tim.

"Jadi masyarakat kan curiga wah itu membuat perdata menghilangkan pidana? Memang sudah hilang. Tapi kalau masih ada, bukannya hilang, memang sudah diputus tidak ada pidananya itu oleh MA," katanya.

Oleh karena itu, Mahfud MD menyarankan bagi masyarakat yang tidak puas dengan hasil Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Sjamsul Nursalim dan Istrinya dalam kasus BLBI memiliki bukti dipersilahkan untuk laporkan pada KPK.

Baca Juga: Soal Izin Umrah Saat Ramadhan, DPD RI Minta Pemerintah Segera Beri Kepastian 

"Kalau KPK masih mau terus awasi masyarakat masih punya data lain silahkan ke KPK, kita kan pidananya ini negara harus selamatkan uang Rp109 triliun," katanya.

Misalnya nanti tahun ini dapat berapa, tahun depan dapat berapa, itu adalah uang negara yang meskipun rugi jika dibandingkan dengan kucuran pada tahun 1998, ini tetap harus diselamatkan," tambah Mahfud MD.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah