Kasus BLBI, Mahfud MD: Kerugian Negara Capai Rp109 Triliun

- 12 April 2021, 15:39 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Indonesia mengalami kerugian negara mencapai Rp109 triliun dalam kasus BLBI.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Indonesia mengalami kerugian negara mencapai Rp109 triliun dalam kasus BLBI. /Polkam.go.id./

PR BEKASI – Indonesia mengalami kerugian negara mencapai Rp109 triliun lebih dalam kasus kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD setelah memanggil Dirjen Kekayaan Negara dan Jamdatun dari Kejagung.

"Tadi menghitung kerugian (kasus BLBI) Rp109 triliun lebih hampir Rp110 triliun, jadi bukan hanya Rp108 triliun," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: CDC China Usul Campurkan Vaksin Covid-19 dan Ubah Metode Vaksinasi agar Vaksin Lebih Manjur

Lewat tayangan video dari Humas Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, 12 April 2021, Mahfud MD mengatakan total perhitungan kerugian negara tersebut masih belum final.

Menurut mantan pimpinan Mahkamah Konstitusi tersebut, hal tersebut dikarenakan pihaknya masih melakukan perhitungan terkait kerugian negara atas kasus BLBI.

"Tapi dari itu yang masih realistis untuk ditagih itu berapa ini masih sangat perlu kehati-hatian," katanya.

Baca Juga: Optimis Haji 2021 Dibuka, Kemenag Bakal Ketentuan Ini bagi Calon Jemaah

Mahfud MD menegaskan, pemerintah tak bisa menolak putusan Mahkamah Agung (MA) yang meniadakan hukum pidana dari kasus BLBI.

Dia pun mempersilahkan masyarakat yang keberatan dengan melaporkan adanya dugaan unsur pidana dalam kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"MA kan sekarang sudah membuat keputusan yang itu tidak bisa tolak, itu urusan MA. Bahwa ada masyarakat masih mau mempersoalkan itu silahkan lapor ke KPK," katanya.

Baca Juga: Jelang Ramadhan Harga Daging Sapi Meroket, Berikut Daftar Harga Kebutuhan Pokok di Jawa Barat

Mahfud MD mengatakan pemerintah sendiri sudah menganggap kasus tersebut selesia meskipun negara mengalami kerugian besar.

"Tapi bagi pemerintah kebijakan BLBI tahun 1998 itu sudah selesai, sudah dianggap benar meskipun negara rugi," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Mahfud MD menjelaskan pemerintah telah memantau kasus tersebut sejak MA memutuskan kasus BLBI pada Juli 2019.

Baca Juga: Perang Urat Saraf Solskjaer dengan Mourinho Usai Tottenham Dipecundangi United

Dalam keputusan MA tersebut, dijelaskan bahwa kasus BLBI tersebut tidak ditemukan unsur pidananya.

"Kita sudah mulai menginventarisir kalau ndak ada pidana mari kita mulai kerja sekarang untuk menagih perdatanya, sudah mulai," katanya.

"Kemudian pada bulan Juli tahun 2020 upaya KPK untuk PK itu tidak diterima oleh MA, berarti sudah selesai nggak ada upaya hukum lain. Upaya PK-nya itu peninjauan kembali sudah dinyatakan tidak diterima resmi kan," sambungnya.

Baca Juga: Polisi Akan Tindak Tegas Masyarakat yang Nekat Lakukan 'Sahur On The Road' di Bulan Puasa

Pemerintah sendiri sudah melakukan rapat-rapat sejak Juni 2020, kemudian saat KPK mengumumkan SP3, pemerintah pun langsung membuat tim.

"Jadi masyarakat kan curiga wah itu membuat perdata menghilangkan pidana? Memang sudah hilang. Tapi kalau masih ada, bukannya hilang, memang sudah diputus tidak ada pidananya itu oleh MA," katanya.

Oleh karena itu, Mahfud MD menyarankan bagi masyarakat yang tidak puas dengan hasil Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Sjamsul Nursalim dan Istrinya dalam kasus BLBI memiliki bukti dipersilahkan untuk laporkan pada KPK.

Baca Juga: Soal Izin Umrah Saat Ramadhan, DPD RI Minta Pemerintah Segera Beri Kepastian 

"Kalau KPK masih mau terus awasi masyarakat masih punya data lain silahkan ke KPK, kita kan pidananya ini negara harus selamatkan uang Rp109 triliun," katanya.

Misalnya nanti tahun ini dapat berapa, tahun depan dapat berapa, itu adalah uang negara yang meskipun rugi jika dibandingkan dengan kucuran pada tahun 1998, ini tetap harus diselamatkan," tambah Mahfud MD.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah