“Indonesia harus menang dalam perang melawan koruptor dan korupsi,”
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menonaktifkan 75 pegawai yang tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).
Tes tersebut diketahu sebagai bagian proses dalam peralihan pegawai KPK untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penonaktifkan tersebut, berdasarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri yang diterima Selasa, 11 Mei 2021 di Jakarta.
Salah satu pegawai yang turut dinonaktifkan adalah penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Menanggapi penonaktifan tersebut, Novel Baswedan mengatakan isi dari SK tersebut sebenarnya merupakan hasil asesmen dari TWK, bukan pemberhentian.
"Itu SK tentang hasil asesmen TWK, bukan pemberhentian, tetapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab (nonjob)," kata Novel Baswedan.
Oleh karena itu, penonaktifan tersebut baginya memang merupakan keinginan pribadi dari Ketua KPK Firli Bahuri.
"Menurut saya itu adalah tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang," ujar Novel Baswedan.***