"Oleh karena itu, ini yang menjadi kecurigaan kami," sambung Novel Baswedan.
Sampai akhirnya, pada saat dimasukkan poin itu dalam Perkom, tak lama kemudian diserahkan ke Kemenkumham untuk segera disahkan dan dimasukkan ke dalam lembaran negara.
Lalu, di saat pegawai ingin mengetahui lebih lanjut hal-hal tersebut, dipaparkan Novel, kepastian tersebut tidak terbuka atau tak transparan.
"Sehingga melalui wadah pegawai maupun beberapa kawan di KPK, kami berupaya mencari tahu mengklarifikasi," tuturnya.
Akhirnya pada saat sosialisasi pimpinan KPK bersama struktural yang ditunjuk, mereka meminta untuk menjelaskan hal tersebut. Setiap kali ditanya, jawaban yang diterima bahwa ini hanya asesmen.
Dia melanjutkan, saat sosialisasi tersebut, pimpinan KPK tidak pernah mengatakan bahwa ada yang disingkirkan atau ada yang tidak lulus dalam prosesnya.
Setelah dikonfirmasi pun diungkapkan hanya untuk kepentingan asesmen.
Baca Juga: Firli Bahuri Resmi Nonaktifkan Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK, Febri Diansyah Ucapkan Duka Cita
Karenanya pegawai KPK mengikuti beberapa tes yang diminta, ada yang tertulis dan wawancara di BKN.