Dirinya juga mengatakan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan setelah Duta Besar Nigeria Ari Usman Ogah mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada petang harinya disertai petugas kepolisian Direktorat Pam Obvit Polda Metro Jaya.
“Kedua pihak mengakui telah terjadi kesalahpahaman dan sepakat berdamai disaksikan oleh Pimpinan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Duta Besar Nigeria,” katanya.
Atas peristiwa tersebut Kementerian Hukum dan HAM menarik sejumlah pegawai Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan.
Para pegawai tersebut terdiri dari Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, dan pegawai yang terlibat ke Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.***