Cara Daftar dan Scan Barcode di PeduliLindungi untuk Check In dan Check Out Masuk Mal

- 14 Agustus 2021, 09:42 WIB
Sejumlah pengunjung Mal di Bandung terlihat mengantre untuk melakukan scan barcode via PeduliLindungi sebagai syarat masuk mal. Berikut ini cara download, daftar, dan check in dengan aplikasi pedulilindungi saat memasuki mal dan pusat perbelanjaan lainnya.
Sejumlah pengunjung Mal di Bandung terlihat mengantre untuk melakukan scan barcode via PeduliLindungi sebagai syarat masuk mal. Berikut ini cara download, daftar, dan check in dengan aplikasi pedulilindungi saat memasuki mal dan pusat perbelanjaan lainnya. /Pikiran Rakyat Bekasi/ Ade Cahyana/Pikiran Rakyat Bekasi

PR BEKASI - Sejumlah Mal dan pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya sudah mensyaratkan para pengunjungnya untuk melakukan scan QR code di aplikasi PeduliLindungi selama penerapan PPKM.

Scan tersebut dilakukan saat memasuki pintu masuk mal disebut 'Chek in' dan saat keluar disebut 'Check Out'. Tidak sedikit yang masih mengalami kebingungan.

Berikut ini cara download, daftar, dan melakukan scan check in serta check out melalui aplikasi PeduliLindungi:

Baca Juga: Airlangga Hartarto Bakal Perkuat Tracing Covid-19, Cukup QR Code di Aplikasi PeduliLindungi 

Download Pedulilindungi:

- Aplikasi PeduliLindungi dapat diunduh di Play Store dan Ios

- Tulis 'PeduliLindungi' pada kolom pencarian.

- Aplikasi 'PeduliLindungi' memiliki logo berbentuk hati dengan latar biru.

- Klik Instal

Baca Juga: Kominfo Tegaskan Aplikasi PeduliLindungi Aman Digunakan untuk Program Vaksinasi Covid-19 

Cara Daftar PeduliLindungi:

- Buka Aplikasi PeduliLindungi, pastikan GPS aktif;

- Siapkan KTP;

- Klik Masuk;

- Klik Setuju;

- Setelah itu akan ada pilihan Masuk dengan dua opsi lewat email atau nomor telepon. Bagi Anda yang belum terdaftar di PeduliLindungi, klik bagian paling bawah 'Daftar';

- Masukkan Nama dan Alamat Email Anda;

- Anda akan mendapat kode verifikasi lewat email Anda;

- Masukan kode verifikasi tersebut di aplikasi PeduliLindungi;

- Setelah itu lengkapi profil Anda pada kolom 'Akun'; dan

- Lengkapi isian seperti nomor NIK, No. Hp, dll

Baca Juga: Kominfo Luncurkan 'PeduliLindungi', Aplikasi Pelacak Pasien Virus Corona 

Cara Scan PeduliLindungi untuk Check In dan Chek out Mal

Check in lewat PeduliLindungi Saat Masuk Mal

- Barcode umumnya disimpan tepat di setiap pintu Masuk Mal;

- Buka PeduliLindungi klik logo Scan dan scan barcode yang disediakan;

- Setelah di scan akan ada tampilan opsi 'Check In' serta jumlah pengunjung dan total kapasitas yang diadakan; dan

- Selanjutnya klik opsi tersebut.

Check Out lewat PeduliLindungi saat masuk Mal

- Barcode umumnya disimpan tepat di setiap pintu Keluar Mal;

- Buka kembali PeduliLindungi klik logo scan barcode yang disediakan; dan

- Setelah di-scan, akan ada tampilan opsi 'Chek Out'  klik opsi tersebut.

Baca Juga: Update Syarat Naik KA Jarak Jauh dan Lokal di Pulau Jawa-Bali, Berlaku Mulai 13 Agustus 2021 

Selain berfungsi untuk melakukan check in dan check out di mal, aplikasi PeduliLindungi juga menyimpan Sertifikat Vaksin yang dapat diperlihatkan dengan membuka opsi Akun dan klik Sertifikat Vaksin.

Selama berada di dalam Mal diharapkan Anda untuk tetap melakukan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan air mengalir atau hand sanitizer.

Dilansir dari PeduliLindungi, PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Akses Fasum, Puan Maharani: Prokes Tetap Nomor Satu! 

Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19 dapat dilakukan.

Pengguna aplikasi ini juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah, yaitu area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi Covid-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan.

Disclaimer: Persyaratan dapat berubah-ubah seiring waktu tanpa pemberitahuan***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x