Muannas Alaidid Nilai Vonis Juliari Batubara Terlalu Ringan: Korupsi Saat Pendemi Harusnya Cukup Jadi Pemberat

- 24 Agustus 2021, 06:32 WIB
Muannas Alaidid menilai vonis terhadap Juliari Batubara terlalu ringan, dan harusnya bisa diperberat karena dia korupsi di tengah pandemi.
Muannas Alaidid menilai vonis terhadap Juliari Batubara terlalu ringan, dan harusnya bisa diperberat karena dia korupsi di tengah pandemi. /Instagram.com/@muannas_alaidid

PR BEKASI - Founder of Indonesia Cyber, Muannas Alaidid turut memberikan tanggapan terkait vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan pada Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara atas kasus korupsi bansos.

Muannas Alaidid menilai, vonis terhadap Juliari Batubara terlalu ringan dan tidak sebanding dengan apa yang telah dilakukannya.

Muannas Alaidid mengatakan, seharusnya vonis terhadap Juliari Batubara bisa lebih diperberat lagi, karena yang bersangkutan melakukan korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Muannas Alaidid Desak Anies Baswedan Minta Maaf: Jangan Gengsi, yang Anda Lakukan Itu Jelas Keliru!

"Terlalu ringan. Tak ada empati karena korupsi terjadi di tengah pandemi dan penyalahgunaan jabatan, mestinya cukup sebagai alasan pemberatan," kata Muannas Alaidid, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @muannas_alaidid, Selasa, 24 Agustus 2021.

Muannas Alaidid juga mengkritik alasan Majelis Hakim meringankan vonis Juliari Batubara, yakni terdakwa telah cukup menderita karena dihina oleh masyarakat.

Muannas Alaidid pun mengatakan, seharusnya yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim adalah alat bukti, bukan opini di luar sidang.

"Pertimbangan itu pakai alat bukti, bukan opini di luar sidang," ujar Muannas Alaidid.

Tangkapan layar cuitan Muannas Alaidid soal vonis Juliari Batubara./
Tangkapan layar cuitan Muannas Alaidid soal vonis Juliari Batubara./ Twitter @muannas_alaidid

Baca Juga: Fadli Zon Minta Muhammad Kece Segera Ditindak Tegas: Jangan Sampai Orang Cari Keadilan Sendiri-sendiri

Sebelumnya, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap  Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Vonis terhadap Juliari Batubara tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni vonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain vonis 12 tahun penjara, Juliari Batubara juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.

Baca Juga: Hak Politik Juliari Batubara Dicabut Selama 4 Tahun, Hakim: Lindungi Rakyat dari Pejabat Publik yang Koruptif

Majelis Hakim juga mencabut hak politik Juliari Batubara selama 4 tahun, untuk melindungi masyarakat agar tidak memilih kembali pejabat publik yang koruptif.

Dalam persidangan, Majelis Hakim juga menjelaskan beberapa pertimbangan yang memberatkan dan juga meringankan vonis Juliari Batubara.

Hal yang memberatkan vonis Juliari Batubara adalah karena korupsi dilakukan di tengah pandemi Covid-19 dan terdakwa terus menyangkal perbuatannya.

Baca Juga: Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Pengacara: Sangat Berat, Putusan Ini Sudah Berlebihan

Sedangkan hal yang meringankan vonis Juliari Batubara adalah terdakwa dinilai sudah cukup menderita karena dicerca, dimaki, dan dihina masyarakat. Padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah.

Selain itu, Juliari Batubara juga dinilai bersikap tertib dan tidak pernah bertingkah selama persidangan. Dia juga bersikap sopan ketika menjadi saksi di persidangan KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: Twitter @muannas_alaidid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah