Kebijakan tersebut juga dikritisi oleh para mahasiswa dan sejumlah tokoh publik lantaran dinilai tidak sesuai.
Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Bakal Berusaha Lebih Cepat Revisi UU Cipta Kerja, Kurang dari 2 Tahun
Mahfud MD kemudian menyampaikan UU Cipta Kerja baru akan inkonstitusional jika tidak ada perbaikan selama dua tahun.
Sehingga, lanjut Mahfud MD, pemerintah akan tetap memberlakukan UU Cipta Kerja tersebut saat ini.
"Sampai selesainya perbaikan prosedur dan di situ dikatakan selama perbaikan prosedur dalam dua tahun itu undang-undang tersebut berlaku dengan catatan pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang strategis," kata Mahfud MD.
Hingga saat ini sejumlah pihak dan masyarakat pada umumnya menunggu hasil perbaikan UU Cipta Kerja.
Sejumlah pihak berharap UU tersebut akan sejalan dengan harapan para pekerja di Indonesia.***