Kembali menghangatnya soal isu legalisasi ganja ini terkait dengan seorang ibu dengan anak pengidap cerebral palsy beberapa waktu lalu yang meminta agar tanaman tersebut dilegalkan untuk kepentingan terapi anaknya.
Aksi ibu tersebut kemudian mendapat respons dari sejumlah pihak termasuk Kementerian Kesehatan dan DPR RI.
Sementara itu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih mengkaji mengenai manfaat ganja untuk kepentingan medis di Indonesia.
Baca Juga: Sule Digugat Cerai Nathalie Holscher, Ayah Putri Delina: Saya Sedih Juga...
Komisi III dan IX DPR RI berencana menindaklanjuti usulan penggunaan tanaman ganja untuk keperluan medis dan bahan obat.
Slamet mengatakan jika ganja dilegalkan untuk kepentingan medis, dikhawatirkan ada pihak-pihak lain yang menggunakan ganja untuk kepentingan rekreasional.
Namun ia menilai apabila ganja digunakan untuk kepentingan kesehatan, ilmu pengetahuan, teknologi, Pendidikan, dan penelitian maka dibolehkan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo dan Virgo, Sabtu 9 Juli 2022: Beruntung dan Kehidupan Cinta Ada Dipuncaknya
Menerutnya hal tersebut harus mendapat rekomendasi dari pihak terkait, misalnya dokter yang merawat, diikuti dengan persetujuan dari Instansi yang berhubungan dengan kesehatan dan Badan POM.
“Berarti jika sudah mendapat rekomendasi atau persetujuan dari Instansi yang berhubungan dengan kesehatan dan Badan POM, sungguh diperbolehkan,” kata Slamet dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari ANTARA