“Yang tidak diperbolehkan adalah penyalahgunaannya, seperti yang dituangkan dalam pasal penghukuman, setiap orang tanpa hak atau melawan hokum menanam, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I,” ujarnya.
Baca Juga: Tanggal Tayang One Piece 1024: Cek Tempat Nonton, dan Ulasan Singkat Episode Terbarunya
Hal ini mengacu pada Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***