Soal Legalisasi Ganja, Eks Pejabat Tinggi BNN: Tidaklah Perlu Meniru Negara Lain

- 8 Juli 2022, 11:17 WIB
Ilustrasi. Slamet beri tanggapan soal legalisasi ganja yang ramai diperbincangkan.
Ilustrasi. Slamet beri tanggapan soal legalisasi ganja yang ramai diperbincangkan. /Pixabay

“Yang tidak diperbolehkan adalah penyalahgunaannya, seperti yang dituangkan dalam pasal penghukuman, setiap orang tanpa hak atau melawan hokum menanam, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I,” ujarnya.

Baca Juga: Tanggal Tayang One Piece 1024: Cek Tempat Nonton, dan Ulasan Singkat Episode Terbarunya

Hal ini mengacu pada Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x