Ungkap Kebakaran Kejagung, Tim Penyidik Minta Keterangan Ahli dari Beberapa Universitas Ternama

- 24 September 2020, 15:44 WIB
Rapat tim gabungan Polri dalam penyidikan kasus Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Rapat tim gabungan Polri dalam penyidikan kasus Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. /ANTARA/HO-Polri/

PR BEKASI – Para ahli dari sejumlah universitas ternama dimintai keterangan terkait penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareksrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo di Jakarta, Kamis, 24 September 2020 mengungkapkan bahwa Tim Penyidik Gabungan Polri meminta keterangan dari enam orang ahli.

"Terdiri dari ahli Puslabfor, ahli kebakaran dari IPB (Institut Pertanian Bogor) dan UI (Universitas Indonesia), ahli hukum pidana dari UP, Usakti (Universitas Trisakti) dan UMJ (Universitas Muhammadiyah Jakarta)," tuturnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Firli Bahuri Diberi Sanksi Ringan, Dewas KPK: Tidak Ditemukan Adanya Gratifikasi Helikopter

Tim penyidik pun masih secara maraton memeriksa para saksi, dan hari ini mereka memeriksa tujuh saksi dalam kasus kebakaran tersebut.

"Tujuh orang saksi, terdiri dari pihak swasta, pekerja, cleaning service, ASN, dan Jaksa di Kejaksaan Agung," ungkap Sambo.

Selain itu, penyidik juga meminta penetapan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penyitaan barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik.

Baca Juga: Zayn Malik Resmi Jadi Ayah Setelah Buah Hatinya dari Gigi Hadid Baru Saja Lahir

Setelah sehari sebelumnya penyidik telah mengajukan penetapan persetujuan penyitaan ke PN tersebut.

"Melakukan permintaan penetapan persetujuan penyitaan ke PN Jaksel," ucap Sambo.

Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik Polri sampai saat ini telah memeriksa 50 saksi, termasuk enam ahli pada rentang 21 hingga 24 September 2020.

Baca Juga: Jangan Bandel! Sekarang Warga Jabodetabek Bisa Laporkan Pelanggar Protokol Covid-19 secara Daring

Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik, melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).

Api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung yang dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon.

Selain itu, kondisi gedung hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar, seperti gipsum, lantai parket, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.

Baca Juga: Kemendagri Tegaskan Tak Boleh Ada Kerumunan Saat Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada 2020

Penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, untuk menemukan pelaku penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2020 malam tersebut.

Nantinya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x