Lebih lanjut Ali menyatakan, sebagai sebuah organisasi, pegawai yang mengundurkan diri adalah hal yang wajar terjadi di banyak organisasi atau lembaga, termasuk juga di KPK.
Adapun, kata dia, alasan pengunduran diri para pegawai tersebut beragam. Namun, lebih banyak karena ingin mengembangkan karier di luar instansi KPK.
"KPK mendukung pegawai yang ingin mengembangkan diri di luar organisasi dan bahkan mendorong para alumni KPK menjadi agen antikorupsi berbekal pengalaman di KPK," ujar Ali.
Baca Juga: Ungkap Alasan Bergabung KAMI, Gatot Nurmantyo: Saya Ingin Menjaga Keutuhan dan Marwah Pancasila
Menurutnya, keputusan untuk keluar dari lembaga atau bertahan di lembaga untuk tetap berjuang dari dalam menjaga KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di tengah kondisi yang tidak lagi sama adalah pilihan yang dapat dipahami sama-sama tidak mudah.
"Oleh karenanya, kedua pilihan tersebut harus kita hormati," kata Ali.
Sebelumnya, pegawai KPK sekaligus Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah juga telah mengajukan surat pengunduran diri pada 18 September 2020 kepada Pimpinan, Sekjen, dan Kepala Biro SDM KPK.
Baca Juga: Joko Widodo Kirim Karangan Bunga ke Kim Jong Un, Basarah: Itu Hal Wajar, Simbol Perdamaian Dunia
Saat ini, surat pengunduran diri dari Febri tersebut sedang diproses oleh Biro SDM KPK.
Adapun salah satu alasan pengunduran diri Febri disebabkan kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK.