Lagi-lagi Jurnalis Dianiaya Saat Demo, AJI: Dalih Polisi ‘Kartu Pers Wartawan Tak Kelihatan’

- 9 Oktober 2020, 20:59 WIB
Bentrokan antara demonstran dengan polisi saat aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Bentrokan antara demonstran dengan polisi saat aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020. /Galih Pradipta/ANTARA

PR BEKASI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers mencatat ada tujuh jurnalis yang mengalami kekerasan dari polisi ketika meliput demontrasi tolak UU Cipta Kerja di Jakarta pada Kamis 8 Oktober 2020.

Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung mengatakan kendati para jurnalis sudah melengkapi diri dengan atribut pers dan identitas pembeda di lokasi demontrasi, tetap saja jadi sasaran amukan polisi.

“Dalih polisi ‘kartu pers wartawan tak kelihatan’ maupun rencana penggunaan pita merah putih yang pernah diusulkan Polri sebagai pembeda hingga kini tak terealisasi,” kata Tanjung, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Jumat, 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Usul ke Jokowi, Ridwan Kamil Minta Polri dan TNI Dilatih Jadi 'Dokter' untuk Bantu Vaksinasi 

Tindakan penganiayaan oleh aparat terhadap jurnalis telah melanggar Undang-undang yang berlaku.

“AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan penganiayaan oleh polisi serta menghalangi kerja jurnalis merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 4 Tahun 1999 tentang pers,” ujarnya.

Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 UU Pers) dan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan aya (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta (pasal 18 ayat 1).

“Artinya, anggota kepolisian yang melanggar UU itu pun dapat dipidanakan. Kekerasan terhadap jurnais yang dilakukan kepolisian kerap berulang. Aksi #ReformasiDikorupsi pun aparat mengganyang wartawan yang meliput,” tuturnya.

Baca Juga: Tegas Tolak Keluarkan PERPPU, Jokowi Sebut 3 Keuntungan UU Cipta Kerja 

Akan tetapi hingga kini perkara tersebut belum rampung meski telah melaporkan kasus itu ke polisi sedangkan sanksi etik Kepolisian Republik Indonesia tak cukup untuk menghukum para terduga kekerasan.

Selain itu, ia pun mengimbau pimpinan redaksi ikut memberikan pendampingan hukum kepada jurnalisnya yang menjadi korban kekerasan aparat sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Sebelumnya diberitakan ketujuh wartawan yang mendapati tindak penganiayaan dari aparat diantaranya, Tohirin wartawan dari CNNINdonesia.com, Peter Rotti wartawan Suara.com, dan Ponco Sulaksono wartawan dari merahputih.com.

Baca Juga: Ponsel Dihancurkan Hingga Dipukuli oleh Polisi, 7 Jurnalis Alami Kekerasan Saat Meliput Demo 

Selain itu, polisi pun turut menahan anggota pers mahasiswa yang meliput aksi yakni Berthy Johnry (Anggota Lembaga Pers Mahasiswa Diamma Universitas Prof Dr Moestopo Beragama di Jakarta), Syarifah dan Amalia (Anggota Perslima Universitas Pendidikan Indonesia Bandung), Ajeng Putri, Dharmajati, dan Muhammad Ahsan (Anggota Pers Mahasiswa Gema Politeknik Negeri Jakarta).

“Kami juga mendesak Kapolri membebaskan jurnalis dan jurnalis pers mahasiswa yang ditahan,” ujar Tanjung.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah