Pembahasan Omnibus Law Dinilai Tertutup, Pengamat: Jokowi Harus Perbanyak Dialog dengan Masyarakat

- 10 Oktober 2020, 08:55 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /ANTARA/Humas Kemensetneg/

Bayu Dwi Anggono menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Konstitusi, namun menunggu UU Cipta Kerja tersebut disetujui Presiden Jokowi dan diundangkan sebagai UU.

“Masyarakat belum bisa mengajukan judicial review, apabila UU Cipta Kerja belum menjadi sebuah produk hukum UU. Yang diuji materi bisa formil maupun materiil,” ujarnya.

Jika jalur konstitusional yang ditempuh, Jokowi harus segera menandatangani dan mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja sebagai UU agar masyarakat bisa mengajukan judicial review ke MK.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta kalangan yang tak puas pada Omnibus Law Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Angka Mortalitas hingga 80 Persen, Doni Monardo: Penanganan harus Cepat pada Pasien dengan Komorbid

Dia mengatakan, terjadinya demonstrasi massa yang menolak UU Cipta Kerja karena dilatarbelakangi disinformasi  dan juga kabar bohong atau hoaks.

“Saya melihat unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi UU ini, dan hoaks di media sosial,” tutur Presiden Jokowi.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x