Respons Gelombang Penolakan Omnibus Law, Ketua MPR Dorong Pemerintah Sosialisasikan Isi UU Ciptaker

- 10 Oktober 2020, 10:35 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, melalui keterangan resminya, menilai sosialisasi isi Omnibus Law perlu dilakukan pemerintah.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, melalui keterangan resminya, menilai sosialisasi isi Omnibus Law perlu dilakukan pemerintah. /Instagram/@bambang.soesatyo/

Pihak-pihak tersebut adalah mereka yang terkait dengan peraturan tersebut, di antaranya pemimpin buruh, organisasi keagamaan, akademisi, dan guru besar.

Selain itu, MPR RI meminta masyarakat, khususnya yang masih berencana melakukan aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja, untuk dapat lebih rasional dalam menyikapi keputusan pembentukan UU dan tidak mudah percaya berita bohong yang beredar.

Baca Juga: Sebut Birokrasi Dapat Pesangon Sangat Panjang, Hotman Paris: Persingkat, Kalau Mau Tolong Buruh

Dia juga menyarankan untuk masyarakat yang merasa kecewa dengan proses pembahasan dan pengesahan RUU untuk menempuh jalur uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Mengingat RUU Cipta Kerja merupakan keputusan politik yang masih menunggu untuk diundangkan, untuk itu masyarakat masih mempunyai kesempatan untuk memahami substansi yang ingin dituntut," tuturnya.

Sejalan dengan pernyataan Bamsoet, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Jember Dr Bayu Dwi Anggono juga menyampaikan agar Presiden Joko Widodo melakukan sosialisasi terhadap UU Ciptaker tersebut.

Baca Juga: Pembahasan Omnibus Law Dinilai Tertutup, Pengamat: Jokowi Harus Perbanyak Dialog dengan Masyarakat

"Proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak partisipatif dan tertutup, sehingga wajar masyarakat dari berbagai elemen menolak keras pengesahan Omnibus Law itu," tuturnya.

Menurut Bayu Dwi Anggono, agar tidak menyebabkan kegaduhan, harus ada ruang dialog dengan berbagai elemen masyarakat, karena terdapat 76 UU yang dibahas secara bersamaan menjadi satu dalam Omnibus Law.

"Kalau memang ada disinformasi atau hoaks terkait dengan UU Cipta Kerja, maka naskah UU tersebut seharusnya bisa diakses oleh publik agar bisa dicermati." ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah