Tantang Siapa pun yang Menolak, Arief Puyuono Pastikan UU Cipta Kerja Tak Rugikan Buruh

- 10 Oktober 2020, 18:13 WIB
Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo. /Tangkapan layar Youtube.com /Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Sosok Marsinah yang Perjuangkan Hak Buruh, Diculik dan Dianiaya Hingga Tewas di Tengah Hutan 

Sebagai informasi, massa kerja pekerja outsourcing bergantung pada jenis kontrak yang disepakati bersama perusahaan alih daya yang merekrut mereka.

Adapun yang menjadi dasarnya ialah Pasal 65 dan 66 pasal 59 UU No 13 tahun 2003. Akan tetapi hal itu sudah tidak berlaku lagi dengan adanya UU Cipta Kerja.

Selain itu UU No 13 tahun 2003 banyak merugikan pekerja outsourcing yang menjadikan buruh sebagai bentuk perbudakan.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah