Tantang Siapa pun yang Menolak, Arief Puyuono Pastikan UU Cipta Kerja Tak Rugikan Buruh

- 10 Oktober 2020, 18:13 WIB
Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo. /Tangkapan layar Youtube.com /Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Tidak Perlu Ragu Tes Swab di Puskesmas bagi Pasien Kontak Erat, Doni Monardo: Harusnya Gratis 

Arief menduga, bahwa praktek semacam ini selalu dilakukan oleh perusahaan yakni ketika pegawai outsourcing seperti di BUMN setiap tiga tahun selalu mengganti perusahaan jasa Outsourcing.

Hal tersebut dimaksudkan agar perusahaan tidak membayar pesangon kepada pekerja Outsourcing.

"Nantinya perusahaan tersebut akan menghilangkan masa kerja para pekerja outsourcing tujuannya agar tidak membayar fasilitas untuk status pekerja tetap," tuturnya.

Arief juga memberikan sebuah contoh penjelasan mengenai proses jasa outsourcing yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: TNI-Polri Semakin Mesra di Lokasi TMMD Reguler Brebes 

"Contoh Mamat bekerja di perusahaan outsourcing dengan kontrak PKWT sebagai tenaga satpam di sebuah perusahaan konstruksi yang sedang membangun 2 blok apartemen mewah di Jakarta. Mamat dipekerjakan selama masa pembangunan selesai yang diperkirakan memakan waktu 2 tahun," tuturnya.

Setelah 2 tahun, kontrak pegawai tersebut putus, beberapa bulan kemudian, perusahaan outsourcing kembali merekrutnya sebagai karyawan tetap (PKWTT) untuk dipekerjakan di perusahaan jasa keuangan yang membutuhkan tenaga keamanan di kantor pusatnya.

Maka, masa kerja pegawai tersebut nantinya sebagai satpam dihitung sejak ia meneken kontrak PKWT tersebut.

"Nah dengan UU Ciptaker maka masa kerja mamat tetap berlaku sejak sebagai berstatus PKWT yang bekerja di proyek. Kan jelas ini menguntungkan mamat sebagai pekerja alih daya. Dan mamat punya kesempatan menjadi tenaga kerja tetap nantinya," ujarnya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah