Singgung Jerinx dan Gus Nur, Teddy Gusnaidi: Kasus Ini Di-Framing, Seolah Pemerintah Anti Kritik

- 4 November 2020, 18:54 WIB
Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi.
Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi. /YouTube/Indonesia Lawyers Club/

PR BEKASI - Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi menyoroti terkait penangkapan Jerinx SID dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur karena kasus pelanggaran UU ITE.

Menurutnya, penangkapan keduanya di-framing oleh kelompok-kelompok tertentu, sehingga muncul anggapan bahwa pemerintah anti kebebasan berpendapat.

Padahal menurutnya, keduanya tidak bermasalah dengan pemerintah, dan yang melaporkan keduanya pun bukan pemerintah.

Baca Juga: Gerobak Mapan, Wujud Sinergi ShopeePay dan Kitabisa.com untuk Bantu Pulihkan UMKM Saat Pandemi

Namun, berkembang di masyarakat jika penangkapan keduanya adalah hasil dari perbuatan pemerintah.

Hal itu dia sampaikan dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC) yang bertajuk "UU ITE Mengancam Kebebasan Berpendapat" pada Selasa, 3 November 2020.

"Apakah mereka bermasalah dengan pemerintah? Jerinx bermasalah dengan IDI, Sugi Nur dilaporkan oleh NU. Tapi, yang berkembang hari ini, diarahkan pemerintah yang anti kebebasan berpendapat dan anti kritik, dan sebagainya. Ini penyakit," kata Teddy Gusnaidi, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube ILC, Rabu, 4 November 2020.

Baca Juga: Penuhi Janji di Detik-detik Akhir Jabatan, Donald Trump Keluarkan AS dari Pakta Iklim Global

Meski demikian, dirinya mengaku tidak khawatir, jika hal tersebut dilakukan oleh kelompok yang tidak menyukai pemerintah.

"Tapi oke lah kalau hanya untuk orang yang tidak menyukai pemerintah, itu tidak begitu mengkhawatirkan. Yang saya khawatirkan framing ini dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok yang anti Pancasila, dan saya lihat sudah muncul," kata Teddy Gusnaidi.

Apalagi jika melihat dari kasus Gus Nur, Teddy melihat mulai berkembang anggapan anti ulama dan anti Islam.

Baca Juga: Sambut Bahagia Kepulangan Habib Rizieq, Yusuf Mansyur Ungkap Kisahnya: Beliau Pernah Panggil Saya

"Saya bilang, wah ini berbahaya. Karena yang bermasalah bukan pemerintah, yang melaporkan bukan pemerintah, tapi yang disalahkan pemerintah," ujarnya.

Dirinya menjelaskan, dugaan tersebut muncul karena selama ini tidak ada orang yang dipidana karena mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pernah gak, ada orang yang mengkritik Pak Jokowi lalu dipidanakan? Tidak ada. Kita bicara kritik ya. Pembahasan ini muncul bukan karena ada kebebasan berpendapat yang dibelenggu, tapi karena kelompok-kelompok yang tak menyukai pemerintah, lalu menyuarakan halusinasi mereka. Namun, dibalut dengan bahasa-bahasa ilmiah dan pembenaran," tutur Teddy Gunaidi.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Dilaksanakan Minggu Ketiga Desember, Luhut Targetkan Bali Jadi Zona Hijau

Menurutnya, memaki dan menghina itu tidak termasuk dalam kebebasan berpendapat.

"Jadi kalau memaki dan menghina itu bukan kebebasan berpendapat. Jadi kita harus bedakan, adakah kebebasan berpendapat itu diperbolehkan dengan cara menghina dalam aturan di Indonesia. Kalau kita bicara UU ITE, ada tidak pasal di dalamnya yang menyatakan kritik dalam tindak pidana? Tidak ada," tutur Teddy.

"Uniknya, ketika ada yang dipidanakan karena menghina, yang mempidanakan orang-orang itu bukan pemerintah. Tapi di-framing seolah pemerintah yang melakukan itu. Ini terjadi. Jadi di-framing bahwa pemerintah anti kebebasan berpendapat, tapi tidak ada yang berani menuding kalau ormas atau kelompok tertentu yang anti kebebasan berpendapat." sambungnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ILC


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah