Kejagung Akan Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pakan Ternak, Sapi, dan Kambing di Kementan

- 13 November 2020, 08:52 WIB
Gedung Kementerian Pertanian.*
Gedung Kementerian Pertanian.* /pertanian.go.id

PR BEKASI - Kejaksaan Agung akan mengusut tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dalam hal pengadaan sapi, kambing, dan pakan ternak.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono.

Dirinya juga menyampaikan kepada masyarakat agar melaporkan kasus dugaan korupsi bila diketahui.

Baca Juga: Mengaku Bertanggung Jawab dalam Serangan di Jeddah, ISIS: Tentara Kami Berhasil Sembunyikan Bom

"Kami akan menunggu. Silakan laporkan dugaan tindak pidana itu ke kami. Ini wujud dari peran serta masyarakat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2018," kata Hari Setiyono kepada wartawan, Kamis, 12 November 2020.

Hari Setiyono memastikan, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) akan menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi sesuai peraturan berlaku.

"Kami akan menindaklanjuti informasi ini sesuai dengan SOP kami," katanya.

Baca Juga: Komentari Ceramah Habib Rizieq Soal Revolusi Berdarah, Ferdinand Hutahaean: Ini Pemberontakan!

Dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dipublikasikan pertama kali oleh Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia (GPHN RI).

Mereka menduga, perusahaan pemenang tender pengadaan ternak dan pakan itu merupakan perusahaan fiktif.

Ketua Umum GPHN RI Madun Haryadi mengungkapkan, perusahaan pemenang itu tak memiliki alamat kantor yang jelas.

Baca Juga: Hendak Dilarang di Indonesia, Uni Emirat Arab Justru Legalkan Miras dan Kumpul Kebo

Gerakan penggiat anti korupsi ini juga mencium dugaan mark up proyek pengadaan barang dan jasa yang melibatkan keluarga Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

"Hasil investigasi kami, menduga adanya peranan putra Menteri Pertanian sebagai pihak yang diuntungkan atas sejumlah proyek di lingkungan Kementan," ujar Madun Haryadi.

Madun Haryadi menuturkan, pihaknya memiliki bukti terkait dugaan kongkalikong pengadaan ternak dan pakan itu.

Baca Juga: Mengaku Sudah Izin, Tapi Pemprov DKI Akui Belum Terima Surat Izin Terkait Reuni Akbar 212 di Monas

"Kami menemukan bukti-bukti kuat terjadinya dugaan korupsi dalam pengadaan sapi, kambing dan pakan ternak. Ada kejanggalan pada pelaksanaannya, seperti yang terjadi di Pasuruan, Probolinggo dan Madura. Setelah kami telusuri, ternyata perusahaannya fiktif," katanya

Berdasarkan penelusuran GPHN RI, proyek pengadaan hewan ternak itu menggunakan APBN tahun 2020.

Prosesnya, tanpa memperhatikan prinsip ketelitian dalam melihat kapabilitas perusahaan yang terkait.

Baca Juga: Jakarta Raih STA 2021, INFUS Sentil Megawati, : Anehnya Dia Tak Sentil Kota yang Tak Raih STA

Buktinya, PT Sumekar Nurani Madura yang beralamat di Jl.Raya Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep selaku pemenang puluhan paket tender proyek ternyata fiktif.

Bahkan saat dilakukan pengecekan, ternyata hanya sebuah gudang bangunan tua tanpa penghuni.

"Kami sudah cek ke lokasi, tidak ada kantor perusahaan itu. Tetapi cuma ada perusahaan pengaspalan jalan dan gilingan batu yang sudah bangkrut," kata Madun Haryadi.

Baca Juga: Lapor Polisi, Anggota JKT48 Diduga Alami Tindakan Asusila di Media Sosial

Hal yang sama ditemukan oleh GPHN terhadap PT Karya Master Indonesia sebagai pemenang tender senilai Rp7 miliar.

Alamat perusahaan ini dituliskan berada di Jalan Sambung No.35 Paberasan, Kabupaten Sumenep, Madura. 

Namun, setelah melakukan pengecekan, ternyata perusahaan ini pun fiktif dan tak ada aktivitas maupun kegiatan apapun di perusahaan tersebut.

Baca Juga: Siap-siap! RUU Minuman Beralkohol: Peminum Miras Terancam 2 Tahun Penjara dan Denda 50 Juta

Selain itu, GPHN RI juga menilai Kementerian Pertanian juga dinilai ceroboh dalam menyelenggarakan proyek pengadaan.

Diduga, saat menyelenggarakan proyek pengadaan pakan ternak di Situbondo yang mencapai lebih dari Rp9 miliar.

Kemudian, di Tegal tercatat Rp7 miliar serta di Indramayu sebesar Rp4,7 miliar, pelaksanaannya hanya sebatas persyaratan formal dengan melibatkan mafia proyek di Kementan.

Baca Juga: Cek Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi Jumat 13 November 2020, Empat Wilayah Ini Bakal Kena Dampaknya

"Kami menduga banyak terjadi permufakatan jahat dan monopoli proyek yang berpotensi merugikan negara. Dan kami punya bukti-buktinya, termasuk puluhan paket proyek yang diduga bermasalah," kata Madun Haryadi.

GPHN karenanya mendesak Kejaksaan Agung untuk secepatnya melakukan penelitian, penyelidikan serta kajian atas temuan tersebut.

"Kami punya bukti-bukti yang akurat, dan kami siap membantu Kejaksaan dalam upaya penyelamatan keuangan negara," kata Madun Haryadi. 

Baca Juga: Tolak RUU Larangan Minol, Ferdinand Hutahaean Sindir DPR: Dasarnya Apa? Jangan Munafik Kalian

Ditemui secara terpisah, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo meminta para pegawainya untuk bekerja lebih ekstra, dan diminta dengan jabatan ini sektor pertanian mampu mencapai hasil maksimal.

"Saya minta kalian (pejabat kementan) kerja dengan fokus dan disiplin. Kalian harus tau langkah langkah kerja konkritnya. Hebat itu kalau kalian fokus. Fokus itu artinya kalian tidak main main. Tidak boleh korupsi dan harus melayani," kata politisi dari Partai Nasdem tersebut.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan tersebut menambahkan, setiap jabatan tidak akan berarti apa apa dalam suatu hal.

Baca Juga: Seorang Anggota TNI Dikenai Sanksi karena Dukung HRS, Mardani Ali: Rindu dan Cinta Tak Bisa Diatur

"Jika dalam kenyataannya abdi negara tidak mampu memberikan kontribusi maksimalnya terhadap kemajuan bangsa," katanya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah