Selain itu, Nadiem juga menekankan pemerintah daerah dan sekolah dilarang mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam dengan kekhususan agama.
"Karena ini, pemerintah daerah atau sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama," katanya.
"Jadi karena atribut ini adalah di masing-masing individu guru dan murid tentunya dengan izin orang tuanya," ucap Nadiem Makarim.
Dengan adanya SKB ini, lanjut Nadiem, pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan atau tanpa kekhususan agama.
Penerapan SKB ini, tambah Nadiem, memiliki jangka waktu selama 30 hari untuk diterapkan oleh pemda dan kepala sekolah.
Baca Juga: Menaker Ida: Tidak Ada BSU 2021, Insentif Pekerja Lewat Kartu Prakerja, Begini Caranya
"Karena ada peraturan bahwa itu haknya individu. Berarti konsekuensinya adalah pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan ataupun melarang atribut tersebut," katanya.
"Paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan."
Apabila terjadi pelanggaran terhadap keputusan ini, kata Nadiem, ada sanksi yang akan diberikan oleh pemda, Kemendagri, ataupun Kemenko PMK.