3 Menteri Rilis SKB Soal Pakaian Sekolah, Nadiem Makarim: Agama Itu Ada di Individu

- 4 Februari 2021, 08:32 WIB
 3 Menteri rilis SKB soal pakaian sekolah.
3 Menteri rilis SKB soal pakaian sekolah. /Tangkapan layar YouTube.com/Kemendikbud

Selain itu, Nadiem juga menekankan pemerintah daerah dan sekolah dilarang mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam dengan kekhususan agama.

"Karena ini, pemerintah daerah atau sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama," katanya.

Baca Juga: Akui Pansos ke Deddy Corbuzier untuk Naikkan YouTube, Aldi Taher: Pansos kan Gak Haram Kecuali Temanya Maksiat

"Jadi karena atribut ini adalah di masing-masing individu guru dan murid tentunya dengan izin orang tuanya," ucap Nadiem Makarim.

Dengan adanya SKB ini, lanjut Nadiem, pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan atau tanpa kekhususan agama.

Penerapan SKB ini, tambah Nadiem, memiliki jangka waktu selama 30 hari untuk diterapkan oleh pemda dan kepala sekolah.

Baca Juga: Menaker Ida: Tidak Ada BSU 2021, Insentif Pekerja Lewat Kartu Prakerja, Begini Caranya

"Karena ada peraturan bahwa itu haknya individu. Berarti konsekuensinya adalah pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan ataupun melarang atribut tersebut," katanya.

"Paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan."

Apabila terjadi pelanggaran terhadap keputusan ini, kata Nadiem, ada sanksi yang akan diberikan oleh pemda, Kemendagri, ataupun Kemenko PMK.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah