PR BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman kembali membuka pendaftaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Program BPUM tersebut dikhususkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.
Selain itu, pendaftaran program BPUM ini juga dikhususkan bagi para pelaku usaha yang belum pernah mendaftarkan usahanya pada 2020 lalu.
Baca Juga: Jokowi Cairkan Bansos BPUM kepada 12,8 Juta Pelaku UMKM Terdampak Pandemi
Program BPUM tersebut memberikan bantuan hingga Rp1.2 juta rupiah bagi pelaku UMKM.
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @infoumkm.id pada Jumat, 30 Juli 2021, yang menginformasikan kepada pelaku UMKM Kabupaten Sleman untuk mendaftarkan usahanya.
Informasi lengkap dan pendaftaran online dapat diakses melalui tautan dataumkm.slemankab.go.id/bpum. Pendaftaran online dimulai dari 30 Juli hingga 5 Agustus 2021.
Baca Juga: Pendaftaran BPUM Rp1,2 Juta Tahap Tiga Kota Bekasi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Adapun berkas persyaratan yang harus dilengkapi:
1. Fotocopy bukti No Registrasi (hasil cetak setelah selesai melakukan pendaftaran online)
2. Fotokopi KK
3. Fotokopi e-KTP
4. Fotokopi NIB atau SKU dari Kelurahan
Baca Juga: 7 Golongan Ini Tidak Akan Dapat BLT UMKM BPUM Tahap 2 Rp1,2 Juta, Berikut Link Resmi Daftar Penerima
Pengumpulan berkas fisik tersebut lalu diserahkan ke Kelurahan paling lambat hingga 5 Agustus 2021.
Program ini sesuai arahan Pemerintah yang sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Usaha Mikro.
Penerima berhak mendapatkan modal usaha sampai paling banyak Rp1 miliar rupiah di luar tanah dan bangunan tempat usaha.
Serta hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar. ***