"Ngutang ugal-ugalan dengan bunga kemahalan, neraca primer negatif 6 tahun. Akhirnya kepepet, Menkeu Terbalik, Sing Printil akhirnya pajakin rakyat kecil yang pakai token listrik dan pulsa. Mbok kreatif dikit kek, @jokowi akan kepleset bersama Menkeu Terbalik," cuit Rizal Ramli pada Jumat, 29 Januari 2021.
Ngutang ugal2-an dgn bunga kemahalan, neraca primer negatif 6 tahun; akhirnya kepepet, Menkeu Terbalik, Sing Printil akhirnya pajakin rakyat kecil yg pakai token listrik dan pulsa. Mbok kreatif dikit kek ???? @jokowi akan kepleset bersama Menkeu Terbalik. https://t.co/F5xT4Hp0fz— Dr. Rizal Ramli (@RamliRizal) January 29, 2021
Sementara itu, Sri Mulyani telah menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/2021 terkait pemungutan pajak atas penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher tidak berpengaruh terhadap harga.
Baca Juga: Salut Teddy Relakan Hak Warisnya, Pengacara: Padahal Kalau Dihitung, Dia Dapat Banyak Loh
"Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher," kata Sri Mulyani.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa selama ini PPN (Pajak Perrambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan) atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher sudah berjalan.
"Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani pun menjelaskan bahwa PKK 06/2021 bertujuan untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher, juga untuk memberikan kepastian hukum.***