Kabar Bahagia! Stafsus Menkeu Kabarkan Insentif Nakes di 2021 Tidak Berubah

- 4 Februari 2021, 19:11 WIB
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo. /Instagram.com/@prastowoyustinus/

Dalam pernyataannya, Yustinus mengajak masyarakat untuk tetap bersatu bersama-sama melawan virus corona ini.

Baca Juga: Digugat Cerai YouTuber Maell Lee, Intan Ratna Juwita: Saya Temani dari Nol, Tapi Tak Jamin Dipertahankan

"Mari terus bergandeng tangan melawan pandemi!II," ujarnya.

Perihal anggaran yang dialokasikan untuk sektor kesehatan tersebut, dirinya juga menjabarkan dalam pernyataanya itu perihal nantinya dana tersebut akan diperuntukan kemana saja.

"Anggaran tersebut antara lain untuk pemberian insentif dan santunan nakes, vaksinasi, perawatan pasien, obat-obatan, biaya isolasi, biaya 3T, dan penerapan disiplin protokol kesehatan," ucapnya.

Baca Juga: Tanggapi Dugaan Kudeta Partai Demokrat yang Digelar di Hotel, Prabowo: Pertemuan Rahasia Baiknya di Warteg

"Kita bicara komprehensif dan holistik, tak sekadar jangka pendek dan parsial," sambungnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan akun Twitter @prastow.

Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani memotong anggaran dana untuk insentif bagi tenaga kesehatan yang sedang menangani Covid-19 di 2021.

Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 soal ketetapan besaran insentif tenaga kesehatan tersebut.

Baca Juga: Transaksi Dinar dan Dirham di Depok Terbongkar, Wapres: Rusak Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Kita

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @prastow


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah