Kemnaker Akan Kembali Salurkan BSU BLT Subsidi Gaji 2021, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 6 Maret 2021, 14:34 WIB
Kemnaker akan kembali salurkan BSU BLT Subsidi Gaji pada 2021, simak syarat dan ketentuannya.
Kemnaker akan kembali salurkan BSU BLT Subsidi Gaji pada 2021, simak syarat dan ketentuannya. /Unsplash/Bady Abbas

Baca Juga: Moeldoko Buat Kabinet Jokowi Bercitra Buruk, Akademisi: Masyarakat Akan Berpikir Ini Skenario Penguasa

1.Berstatus pekerja/karyawan
2.Punya rekening aktif
3.Penghasilan dibawah Rp5 juta
4.WNI
5.Aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Selain memenuhi persyaratan diatas, yang berhak mendapatkan BSU BLT subsidi gaji 2021 adalah sisa penerima tahun 2020.

Jadi, sisa penerima tahun 2020 yang belum mendapatkan transferan akan menjadi target penyaluran BSU BLT subsidi gaji 2021.

"Realisasi kita sudah 92.98 persen, jadi sudah hampir seratus persen. Ada sedikit yang karena kita tutup buku harus dikembalikan pada kas negara.

Baca Juga: Kuota Internet Gratis Kemdikbud Akan Kembali Disalurkan dan Nomor Baru Bisa Dapatkan Bantuan, Simak Caranya

Jika memang sudah memenuhi syarat, kami akan ajukan kembali ke Kementrian Keuangan untuk bisa diproses," kata Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari Antara News.

"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat, maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan," katanya, menambahkan.

Demikian informasi terkait penyaluran BSU BLT subsidi gaji tahun 2021.*** (Eko Adhi Wibowo/Semarangku.Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Semarangku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah