Kemnaker Akan Kembali Salurkan BSU BLT Subsidi Gaji 2021, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 6 Maret 2021, 14:34 WIB
Kemnaker akan kembali salurkan BSU BLT Subsidi Gaji pada 2021, simak syarat dan ketentuannya.
Kemnaker akan kembali salurkan BSU BLT Subsidi Gaji pada 2021, simak syarat dan ketentuannya. /Unsplash/Bady Abbas

PR BEKASI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dikabarkan akan kembali menyalurkan BSU BLT Subsidi Gaji pada 2021.

Hal tersebut disambut baik oleh para pekerja dan buruh yang sebelumnya tidak sempat menerima BSU BLT Subsidi Gaji pada tahun lalu.

Diketahui bahwa Kemnaker telah menetapkan ketentuan bagi penerima BSU BLT subsidi gaji 2021.

Namun, sebelum waktunya diumumkan kembali ada baiknya para peserta memahami syarat dan ketentuannya.

Baca Juga: Sudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13 Tapi Verifikasi Email Tak Muncul? Begini Solusinya

Baca Juga: Tolak Perintah Militer Lawan Demonstran Antikudeta, 19 Polisi Myanmar Nekat Kabur ke India

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 13 dengan Insentif Rp3,55 Juta Akan Dibuka, Simak 7 Tahapan Usai Pendaftarannya

Karena hal tersebut dapat membantu peserta dalam menjalankan prosesnya.

Jika ingin mendapatkan BSU BLT subsidi gaji 2021, harus melengkapi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kemnaker.

Adapun syarat dan ketentuan untuk mendapatkan bantuan BSU BLT subsidi gaji bisa kamu simak disini, sebagaimana diberitakan Semarangku.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Syarat dan Ketentuan Mendapatkan BLT Subsidi Gaji 2021 atau BSU dari Kemnaker".

Syarat untuk mendapatkan BSU BLT subsidi gaji 2021

Untuk bisa mendapatkan BSU BLT subsidi gaji 2021, harus memenuhi syarat utama sebagai berikut:

Baca Juga: Moeldoko Buat Kabinet Jokowi Bercitra Buruk, Akademisi: Masyarakat Akan Berpikir Ini Skenario Penguasa

1.Berstatus pekerja/karyawan
2.Punya rekening aktif
3.Penghasilan dibawah Rp5 juta
4.WNI
5.Aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Selain memenuhi persyaratan diatas, yang berhak mendapatkan BSU BLT subsidi gaji 2021 adalah sisa penerima tahun 2020.

Jadi, sisa penerima tahun 2020 yang belum mendapatkan transferan akan menjadi target penyaluran BSU BLT subsidi gaji 2021.

"Realisasi kita sudah 92.98 persen, jadi sudah hampir seratus persen. Ada sedikit yang karena kita tutup buku harus dikembalikan pada kas negara.

Baca Juga: Kuota Internet Gratis Kemdikbud Akan Kembali Disalurkan dan Nomor Baru Bisa Dapatkan Bantuan, Simak Caranya

Jika memang sudah memenuhi syarat, kami akan ajukan kembali ke Kementrian Keuangan untuk bisa diproses," kata Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari Antara News.

"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat, maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan," katanya, menambahkan.

Demikian informasi terkait penyaluran BSU BLT subsidi gaji tahun 2021.*** (Eko Adhi Wibowo/Semarangku.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Semarangku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah