BLT BPUM UMKM Tahap 2 Dicairkan Melalui BNI, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 15 April 2021, 03:37 WIB
BLT BPUM tahap 2 bagi para pelaku UMKM dapat dicairkan melalui BNI/ Simak syarat dan ketentuan berikut ini.
BLT BPUM tahap 2 bagi para pelaku UMKM dapat dicairkan melalui BNI/ Simak syarat dan ketentuan berikut ini. /Pixabay.

 

PR BEKASI – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyakurkan bantus langsung tunai (BLT) bagi para pelaku UMKM.

Tujuan kebijakan BLT bagi pelaku UMKM tersebut yakni untuk membantu mereka agar lebih produktif dalam mengembangkan usahanya terutama di tengah pandemi Covid-19.

Penyaluran BLT Bantuan produktif usaha mikro (BPUM) tahap 2 pada 2021 dicairkan melalui PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI.

Baca Juga: Benci Lesty Kejora Saat Pilih Atta Halilintar untuk Collab, Gilang Dirga: Lu Ngerasa Lebih Bagus di Sana?

Diketahui bahwa BNI merupakan salah satu bank BUMN yang telah bekerjasama dengan pemerintah untuk proses pencairan BLT BPUM UMKM.

Sebelumnya, Kemenkop UKM menyalurkan BPUM melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Namun, pada penyaluran BPUM tahap 2 April 2021, Kemenkop UKM juga bekerjasama dengan BNI yang juga tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI.

Dengan begitu,masyarakat yang telah mendaftar BPUM 2021, juga dapat mencairkan bantuan BPUM 2021 tahap 2 sebesar Rp1.2 juta di BNI, dikutip Pikiran Rakyat Depok dari Antara.

Namun, sebelum melakukan pencairan, pastikan diri terdaftar sebagai penerima BPUM tahap 2, sebagaiman diberitakan Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Cara Pencairan BPUM Tahap 2 di BNI Beserta Syarat Dokumen Lengkap".

Baca Juga: Soal Kasus Tes Usap HRS, Bima Arya: Tak Ada Kaitannya dengan Politik, Murni untuk Lindungi Warga Bogor

Meski ingin melakukan pencairan di BNI, pengecekan penerima BPUM tahap 2 tetap dilakukan melalui E-form BRI.

Untuk mengetahui cara cek penerima BPUM tahap 2, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara cek penerima BPUM di E-form BRI.

Jika sudah memastikan diri terdaftar menjadi penerima BPUM tahap 2, maka bisa melakukan pencairan di kantor cabang BNI.

Adapun cara pencairan BPUM tahap 2 di BNI,yakni sebagai berikut.

Cara Pencairan BPUM Tahap 2 di BNI

Baca Juga: Capek Dituntut ‘Sempurna’ oleh Netizen, Lesty Kejora: Bukannya Gak Bersyukur, Tapi Dede Juga Manusia Biasa

1. Pastikan Anda telah terdaftar menjadi penerima BPUM tahap 2 2021.

2. Kemudian, segera datang ke kantor cabang BNI untuk melakukan pencairan.

3. Penerima BPUM tahap 2 datang ke kantor cabang BNI dengan membawa syarat dokumen.

Syarat Dokumen Pencairan BPUM Tahap 2 di BNI

1. Buku tabungan BNI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BNI).

2. Kartu ATM BNI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BNI).

3. Identitas diri (KTP).

Baca Juga: Menaker Wajibkan THR Dibayar Penuh, KADIN DKI: Dalam Kondisi Kayak Gini, Ya Gak Mungkin

Bawa syarat tersebut ke kantor cabang BNI untuk mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima uang bantuan BPUM tahap 2 (tersedia di bank BNI).

Setelah itu, penerima bisa mencairkan BPUM tahap 2 melalui ATM BNI, ATM Link, ATM Bank Lain atau Agen46 atau kantor cabang BNI terdekat. Namun, penarikan di ATM bank lain dan di Agen46 dikenakan biaya.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan dana BPUM 2021, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Untuk informasi cara pendaftaran, bisa melihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara daftar BPUM 2021.

Baca Juga: Menu Sahur Praktis di Bulan Ramadhan, Resep Cara Mudah Masak Tumis Oncom Toge Kucai

Layanan Pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587.

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.*** (Bintang Pamungkas/Depok.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah