BPUM UMKM Tahap 2 Disalurkan April 2021, Simak Cara Cairkan BLT Rp1,2 Juta di BRI atau BNI

- 15 April 2021, 05:03 WIB
BLT BPUM bagi parapelaku UMKM tahap 2 kembali disalurkan pada April 2021. Simak cara mencairannya di BRI atau BNI.
BLT BPUM bagi parapelaku UMKM tahap 2 kembali disalurkan pada April 2021. Simak cara mencairannya di BRI atau BNI. /Tangkap layar instagram.com/@bank_indonesia

PR BEKASI – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT).

BLT ini juga disebut Bantuan produktif usaha mikro (BPUM) yakni ditujukan untuk pelaku UMKM.

Seperti diketahui bahwa hingga saat ini BLT BPUM UMKM sudah memasuki tahap 2.

Baca Juga: Waktu Sahur Muhammadiyah Mundur 8 Menit, Ismail Fahmi: Masjid Sudah Azan, Ini Masih Minum Air Putih

Selanjutnya, BLT BPUM UMKM tersebut sudah bisa dicairkan pada April 2021.

Namun, terdapat perbedaan besaran bantuan. Jika pada tahun 2020 besaran bantuan mencapai Rp2.4 juta, pada tahun 2021 ini besaran bantuan menjadi Rp1.2 juta.

Hal ini disebabkan jumlah kuota penerima BPUM bertambah menjadi 24 juta penerima pada 2021, sedangkan pada 2020 hanya 12 juta penerima.

Meski kuota bertambah menjadi 24 juta penerima, namun anggaran BPUM 2021 sama seperti tahun 2020.

Baca Juga: Tips Buka Puasa Sehat ala BPOM, Salah Satunya Pilih Daging Ini Ketika Makan Berbuka

Sehingga, anggaran yang sebelumnya setara dengan 12 juta penerima, kini harus diberikan untuk 24 juta penerima, dikutip Pikiran Rakyat Depok dari Antara

Oleh sebab itu, besaran bantuan BPUM pada 2021 menjadi setengahnya dari besaran bantuan BPUM 2020.

Masyarakat yang sebelumnya telah melakukan pendaftaran BPUM 2021, bisa segera melakukan pencairan BPUM 2021 tahap 2 di BRI atau BNI.

Namun, sebelum melakukan pencairan, pastikan diri telah terdaftar menjadi penerima BPUM tahap 2 2021, sebagaimana diberitakan Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Syarat Pencairan BPUM 2021 Tahap 2 di BRI atau BNI untuk Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta".

Jika sudah memastikan diri terdaftar menjadi penerima BPUM tahap 2 2021, maka bisa membawa persyaratan dokumen untuk melakukan pencairan BPUM tahap 2 2021.

Baca Juga: Benci Lesty Kejora Saat Pilih Atta Halilintar untuk Collab, Gilang Dirga: Lu Ngerasa Lebih Bagus di Sana?

Adapun syarat mencairkan BPUM Tahap 2 2021, yakni sebagai berikut.

Syarat Mencairkan BPUM Tahap 2 2021 di BRI

1. Buku tabungan BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).

2. Kartu ATM BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).

3. Identitas diri (KTP).

Baca Juga: Soal Kasus Tes Usap HRS, Bima Arya: Tak Ada Kaitannya dengan Politik, Murni untuk Lindungi Warga Bogor

Bawa syarat tersebut ke kantor cabang BRI yang telah ditentukan sesuai jadwal pencairan untuk mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima uang bantuan BPUM tahap 2 (tersedia di bank BRI).

Selengkapnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara mencairkan BPUM di BRI.

Syarat Mencairkan BPUM Tahap 2 2021 di BNI

1. Buku tabungan BNI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BNI).

2. Kartu ATM BNI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BNI).

3. Identitas diri (KTP).

Baca Juga: Capek Dituntut ‘Sempurna’ oleh Netizen, Lesty Kejora: Bukannya Gak Bersyukur, Tapi Dede Juga Manusia Biasa

Bawa syarat tersebut ke kantor cabang BNI untuk mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima uang bantuan BPUM tahap 2 (tersedia di bank BNI).

Selengkapnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara mencairkan BPUM di BNI.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan dana BPUM 2021, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Untuk informasi cara pendaftaran, bisa melihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara daftar BPUM 2021.

Layanan Pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587.

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.*** (Bintang Pamungkas/Depok.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah