Syarat dan Cara Mendapatkan Bansos FMOTM bagi Warga Miskin DKI Jakarta, Harus Daftar Online

- 4 Juni 2021, 21:22 WIB
Cara mendapatkan bansos FMOTM bagi warga miskin dan tidak mampu di DKI Jakarta dengan menagkses fmotm.jakarta.go.id, begini syarat dan cara mendapatkannya.
Cara mendapatkan bansos FMOTM bagi warga miskin dan tidak mampu di DKI Jakarta dengan menagkses fmotm.jakarta.go.id, begini syarat dan cara mendapatkannya. /cekbansos.kemensos.go.id

PR BEKASI - Pemprov DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran bagi warga yang tergolong Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) untuk mendapatkan bantuan sosial.

Pembukaan pendaftaran FMOTM bagi warga DKI Jakarta dilaksanakan secara online tanggal 7-25 Juni 2021.

Dalam artikel ini, akan dijabarkan syarat dan cara mendaftar bantuan sosial bagi warga miskin dan tidak mampu DKI Jakarta.

Baca Juga: Segera Cair Awal Mei 2021, Berikut Link Bansos PKH, BST, BPNT yang Bisa Diakses untuk Pengecekannya 

Pendaftaran FMOTM bagi warga DKI Jakarta sekaligus akan memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS melalui sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu) yang akan dilaksanakan secara online pada tanggal 7-25 Juni 2021," tertulis akun Instagram @dkijakarta, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com pada Jumat, 4 Juni 2021.

Dengan adanya DTKS ini, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sejumlah program bantuan bagi warganya yang kurang mampu.

Baca Juga: Oknum RT di Bekasi Potong Dana BST, Lurah Jatirangon Berikan Klarifikasi 

Bansos tersebut seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan program bantuan lainnya.

Berikut ini cara mendaftar bantuan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu bagi warga DKI Jakarta:

1. Buka situs https://fmotm.jakarta.go.id/.

2. Buat akun baru jika belum memiliki akun.

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat.

4. Pilih menu Input Pendaftaran Baru.

5. Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.

6. Simpan.

Baca Juga: Ingin Dapat Bansos 2021? Berikut Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Cairkan BST, BPNT, dan PKH 

Syarat penerima Bansos FMOTM sebagai berikut:

1. Anggota rumah tangga bukan pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD.

2. Tidak memiliki kendaraan roda empat (mobil).

3. Tidak memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp1 miliyar rupiah).
4. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga tidak menggunakan kemasan bermerek.

5. Dinilai miskin atau tidak mampu oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Akan Berikan Bansos Tunai, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya 

Adapun alur dari waktu pendaftarannya sebagai berikut:

1. Pendaftaran dimulai dari 7 sampai 25 Juni 2021.

2. Pemadanan data dengan Dukcapil dan Bapenda (Minggu I dan II Juli 2021).

3. Musyawarah kelurahan (Minggu III Juli 2021).

4. Penetapan daftar sasaran tetap (Minggu IV Juli 2021).
5. Penginputan daftar sasaran tetap ke dalam aplikasi SIKS NG (Minggu I Agustus 2021).

6. Verifikasi dan validasi (Minggu II Agustus 2021).

7. Penetapan oleh Kementerian Sosial (mengikuti jadwal Kemensos).***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah