3. Screenshot akhir pendaftaran;
Baca Juga: Jokowi Cairkan Bansos BPUM kepada 12,8 Juta Pelaku UMKM Terdampak Pandemi
4. Lalu siapkan berkas fisik screenshot pendaftaran yang meliputi e-KTP, KK, dan NIB/SKU yang akan dikumpulkan ke Diskoperindag Pemalang.
5. Pendaftaran online dan penyerahan berkas paling lambat sampai 5 Agustus 2021.
Program ini sesuai arahan Pemerintah yang sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Usaha Mikro.
Penerima berhak mendapatkan modal usaha sampai paling banyak Rp1 miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha.
Lalu mendapatkan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar rupiah. ***