FPI Tuntut Pembuktian Mimpi Bertemu Rasulullah, Pengacara Haikal Hassan: Pelapor Tak Mengerti Hukum

- 18 Desember 2020, 15:38 WIB
Haikal Hassan dilaporkan ke polisi terkait pengakuannya yang bertemu dengan Rasulullah.
Haikal Hassan dilaporkan ke polisi terkait pengakuannya yang bertemu dengan Rasulullah. /Instagram.com/@haikalhassan_quote

Baca Juga: Sambut Optimis Rencana Vaksin Gratis, Airlangga Hartarto: Komitmen Pemerintah Selamatkan Rakyat

"Dari sini terbukti bahwa pelapor tidak mengerti hukum. Karena hukum itu kan harus ada bukti, kemudian ada fakta. Dia sendiri katakan kebohongan itu sukar dibuktikan. Saya balikin, bohong apa? Di mana bohongnya?," kata Abdullah Alkatiri.

Apalagi menurutnya, yang digunakan untuk menjerat Haikal Hassan adalah Pasal UU ITE, yang mana disebutkan pasal tersebut hanya untuk menjerat pernyataan yang menimbulkan keonaran.

Sementara menurutnya, tidak ada keonaran yang disebabkan mimpi Haikal Hassan tersebut.

Baca Juga: Ditunjuk Joe Biden Jadi Calon Mendagri dari Kalangan Pribumi, Deb Haaland: Saya Akan Jadi Galak

"Itu jelas yang menimbulkan keonaran, keonaran yang mana? Tidak ada keonaran. Bagaimana dia bisa menafsirkan mimpi seseorang, ini kan aneh juga. Mimpi itu kan subjektif sekali," kata Abdullah Alkatiri.

Dia pun menjelaskan, bahwa dalam sebuah hadis, Rasulullah mengizinkan seseorang bermimpi tentang dirinya.

"Bahkan Rasulullah sendiri pernah mengatakan dalam hadisnya bahwa jika orang mimpi wajah saya, maka itu lah saya. Karena wajah Rasulullah itu tidak bisa ditirukan dengan makhluk lain. Bahkan mimpi itu diperbolehkan oleh Rasulullah." tutur Abdullah Alkatiri.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Talk Show tvOne


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x